BUNGURSARI, RADSIK – Polisi Lalu Lintas (Polantas) kini sudah tidak bisa sembarang melakukan penilangan. Namun jangan dianggap bahwa pengendara bisa seenaknya melanggar aturan lalu lintas. Langkah represif tetap dilakukan untuk perilaku pengendara yang memang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau berpotensi ke arah sana.
Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri sudah mengeluarkan kebijakan, di mana Polantas tidak boleh sembarang melakukan penilangan. Selain itu, teknis penilangan di jalan pun tidak bisa dilakukan secara manual. Proses penilangan dilakukan melalui sistem E Tilang.
Kasat lantas Polres Tasikmalaya AKP Anaga Budiharso mengatakan sudah menerapkan kebijakan tersebut. Di mana petugas di lapangan lebih kepada peneguran dan edukasi kepada warga yang melanggar. “Kita sudah laksanakan kebijakan tersebut, anggota di lapangan sudah tidak melakukan penilangan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:10 Ribu Rokok Ilegal Kembali DiamankanGerakan Nasional Aksi Bergizi Ciptakan Remaja Sehat
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Kendati demikian, masyarakat jangan menyalahartikan kelonggaran dari sikap kepolisian. Di mana pengendara menjadi seenaknya berkendara tanpa memperhatikan aturan dan ketertiban lalu lintas. “Jangan jadi alasan untuk menjadi tidak tertib,” katanya.
Anaga mengingatkan ketertiban berlalu lintas perlu dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Apalagi jika memang ada perilaku pengendara yang melakukan pelanggaran yang mengarah pada kecelakaan, tindakan tegas akan dilakukan. “Penilangan itu langkah terakhir untuk pelanggaran yang berisiko besar menimbulkan kecelakaan,” ucapnya.
Kendati demikian, langkah terakhir penilangan itu tetap dilakukan secara manual. Pasalnya Polres Tasikmalaya Kota belum memiliki sarana memadai untuk penerapan E-Tilang. “Masih perlu proses, karena biayanya mahal untuk ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” imbuhnya.
Diakui Anaga, saat ini masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas. Khususnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mendapatkan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung. Instruksi kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.
Instruksi tegas untuk tidak melakukan tilang secara manual tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi. Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.