Pertama di Kota Tasikmalaya, Pelaku Buang Sampah Sembarangan Dihukum Denda Rp 200 Ribu oleh Pengadilan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga asal Mangkubumi IR dan ES asal Cihideung, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau diganti kurungan...