Soal Pasar Rel, Perlu Komunikasi dengan PT KAI

Soal Pasar Rel, Perlu Komunikasi dengan PT KAI
BERAKTIVITAS. Beberapa warga beraktivitas di Pasar Rel, kemarin. Foto: rangga jatnika/radar tasikmalaya
0 Komentar

Ate Durangga menjelaskan penetapan Pasar Rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan. Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. “Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” ungkapnya belum lama ini.

Ada pun tuntutan pemilik lahan ruko, yakni pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL. Serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel. “Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” katanya.

Baca Juga:Tak Bisa Seenaknya MelapakTargetkan Naik Podium

Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan. Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Baik itu pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara,” ucapnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengakui sudah menerima surat somasi itu. Pihaknya pun sudah meminta pejabat terkait untuk mempelajari duduk permasalahannya. “Kabag hukum dan Satpol PP sedang mempelajari persoalannya,” ungkapnya, Minggu (7/8/2022).

Selain itu, hal tersebut juga salah satu bagian untuk memberikan respons kepada pemilik ruko atas somasi yang dilayangkan. Dalam hal ini Pemkot tidak akan mengabaikan peringatan tersebut. “Nanti juga kita berikan jawaban somasinya,” ucapnya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar