Siap Ubah Sistem Pembayaran Listrik PJU

Siap Ubah Sistem Pembayaran Listrik PJU
0 Komentar

“Penggunaan selama 720 jam dari pukul 18.00 sampai 06.00 WIB, itu untuk abodemen. Jadi misalkan PJU siang hari nyala itu tidak dihitung biaya, kan suka ada yang nyala kalau siang hari. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak menyala pada malam hari contoh karena rusak, ya untuk biaya tetap dibayarkan karena sudah flat,” katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Banjar Wardoyo akan mendata terlebih dahulu dan koordinasi dengan PLN untuk merubah sistem pembayaran listrik PJU. “Memang betul setiap bulan untuk pembayaran listrik PJU terus naik, karena seiring ada penambahan jumlahnya juga. Untuk yang flat ini akan kita data dulu jumlahnya berapa dan kita upayakan pembayaran listrik sesuai daya yang digunakan,” ujarnya. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar