Rp 2,3 Miliar Uang Palsu Beredar di Kabupaten Garut, Dimusnahkan Bersama Ribuan Botol Miras Senilai Rp 2,5 Miliar

Uang palsu beredar
Ribuan botol miras senilai Rp 2,5 miliar dimusnahkan di Halaman Pendopo Garut Kecamatan Garut Kota pada Rabu 12 Juli 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

Minuman keras dan obat-obatan terlarang itu dimusnahkan karena sangat berbahaya dan tidak sedikit aksi kejahatan dimulai dari miras.

”Satu melanggar perda. Kedua miras ini berbahaya. Salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana itu salah satunya karena mereka meminum minuman keras,” ujar Kepala Kejari Garut.

Halila Rama Purnama mengatakan Kejari Garut berkoordinasi dan berkolaborasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang disebabkan miras salah satunya.

Baca Juga:Jelang Bergulirnya Liga 3, Penanganan Persigar Garut Masih Monoton, Suporter Garman Menuntut Kejelasan3 Jemaah Haji Kabupaten Garut Tak Pulang ke Tanah Air, 6 Kloter Masih Berasa di Arab Saudi

”Ini juga salah satu pencegahan yang dilakukan seluruh aparatur penegakan hukum secara bersama-sama bersinergi. Jangan sampai terjadi tindak pidana yang lebih parah lagi,” kata Halila Rama Purnama.

Halila Rama Purnama berharap ke depan, dengan pemusnahan miras ini, kejahatan pencurian dengan kekerasan dan kekerasan seksual bisa dicegah. Tindak pidana tersebut banyak disebabkan karena pengaruh miras. (*)

0 Komentar