Raperda Pesantren Siap Diparipurnakan

Raperda Pesantren Siap Diparipurnakan
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Pansus XXVI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren. Raperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi dan siap diparipurnakan.

Ketua Pansus XXVI DPRD Kota Banjar Gun Gun Gunawan yang akrab disapa Gus Jawwad mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Pesantren telah disepakati antara pemerintah dengan DPRD. Pansus DPRD mendorong bagian hukum dan Sekda Kota Banjar untuk secepatnya mengirim draf raperda tersebut ke provinsi agar difasilitasi. “Supaya Raperda secepatnya bisa diparipurnakan, maunya kemarin pas momentum Hari Santri sebagai kado terindah,” katanya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Gun Gun menambahkan, adapun substansi Raperda Penyelenggaraan Pesantren menegaskan, peran pemerintah dalam memberikan dukungan kepada lembaga pendidikan pondok pesantren (ponpes). Dukungan tersebut yakni fasilitas kelembagan pesantren yang bisa diakses melalui dana hibah.

Baca Juga:23 ASN Pemkot Berebut Tujuh JabatanKasus PMK di Jawa Barat Melandai

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Selain itu, fasilitas penunjang lainnya seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 3 dan 4. “Raperda tersebut merupakan ruh dari undang-undang pesantren, betul-betul memberikan spirit dan hubungan pada pesantren serta elemen yang ada di dalamnya,” tegas anggota Fraksi PKB tersebut.

Kata dia, dengan adanya raperda, lembaga pesantren dapat menjalankan fungsinya sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan juga fungsi sosial kemasyarakatan. Kata Gun Gun Raperda tersebut juga sebagai kado peringatan Hari Santri Nasional (HSN).

Terpisah, Wakil Ketua Pansus XXVI H Mujamil menambahkan, pansus sudah clear melakukan pembahasan dengan ketua pondok pesantren. Raperda Penyelenggaraan Pesantren sudah dilakukan finalisasi, dan yang menjadi inti dari raperda tersebut. Yakni menekankan pesantren sesuai ketentuan harus mendapat pendanaan anggaran dari pemerintah daerah. “Pendanaan tersebut, bisa berupa hibah, bantuan sosial atau bantuan operasional santri,” tegasnya.

Adapun besaran anggaran yang diberikan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Dengan harapan semoga bisa tercapai dan bisa ditetapkan menjadi Perda, setidaknya DPRD sudah mengusahakan dan memperjuangkan,” ungkapnya. (nto/adv)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar