Prihatin

Prihatin
Prihatin
0 Komentar

Pemkot sendiri tengah menerbitkan regulasi penanggulangan penyakit menular, di mana salah satunya penanggulangan HIV/Aids. Diharapkan, adanya aturan itu bisa merangsang OPD juga stakeholder untuk andil mengeroyok penanganan paparan HIV.

”Gambaran kasus yang kami temukan, 69 dari 88 kasus baru ini penyebaran didominasi laki seks laki (LSL). Sisanya ibu rumah tangga, bapak-bapak, waria, bayi, ibu hamil. Nah, 69 kasus terpapar dari LSL ini di rentang usia produktif, 15 sampai 31 tahun. Artinya, 5 tahun lalu mereka sudah pernah melakukan aktivitas berisiko tertular HIV,” tuturnya.

Pihaknya juga mengkaji pelibatan serta kewenangan aparat penegak perda. Supaya, dalam regulasi baru nanti, Satpol PP bisa turut andil sesuai tupoksinya menekan risiko penyebaran. ”Dalam paparan juga dibahas bagaimana misalnya pasangan terjaring razia non-muhrim, tanpa alat kontrasepsi itu ditindak. Hanya saja itu tergantung kondisi, tapi sebagai upaya pencegahan itu menjadi input kami di tengah upaya preemtif, preventif dan kuratif,” kata anggota Komisi Penanggulangan Aids tersebut.

Baca Juga:Kerja PrakerjaSssttt… Tunjangan Dewan Naik!

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan menuturkan, perlunya harmonisasi tugas dan fungsi setiap dinas merealisasikan penanggulangan HIV/Aids secara efektif. Di mana, semua stakeholder pun instani pemkot memiliki peran menekan itu. ”Apalagi posisi hari ini, kasus di Kota Tasik sudah dikategorikan kritis. Perlu bersama-sama buat formulasi bagaimana mencegahnya,” katanya Juli lalu.

Sejauh ini, lanjut Budhi, intensitas upaya penanggulangan di Kota Tasikmalaya sudah ditempuh tindakan, preemtif, preventif dan kuratif. Hanya saja, ada kekosongan dari sisi represif, di mana perlunya efek jera terhadap pelanggar imbauan atau anjuran pemerintah dalam hal penanggulangan HIV/Aids.

”Di samping adanya edukasi, konseling, pendampingan, bagaimana supaya warga patuh dan tidak bandel. Pemkot patut memberi sanksi kepada yang terindikasi melakukan pelanggaran Perda Pencegahan Penyakit Menular. Sebelum pengobatan dan pemulihan, yang ketahuan mesti diberi efek jera agar disiplin,” tuturnya. (red/igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar