Plang Petunjuk Arah Wajib Berizin 

Plang Petunjuk Arah Wajib Berizin 
TERPASANG. Plang petunjuk arah ke Kantor Unit Pegadaian Syariah Ahmad Dahlan Ciamis di trotoar Jalan H Juanda Kabupaten Ciamis, Jumat (23/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

Satpol PP Segera Tinjau Lokasi

CIAMIS, RADSIK – Trotoar di Jalan H Juanda Kabupaten Ciamis baru-baru ini menjadi perhatian. Pasalnya, menjamurnya plang petunjuk arah atas nama perusahaan. Hal ini pun menjadi pertanyaan, termasuk izinnya seperti apa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) – Satpol PP Kabupaten Ciamis, Bandi Subroto mengatakan, pihaknya segera melakukan konfirmasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis. Tujuannya untuk melakukan pendalaman, sudah mendapatkan rekomendasi atau izin penempatan di trotoar.

“Kita akan konfirmasi dengan Dishub dan BPKD untuk mendalami plang petunjuk arah tersebut. Apakah sudah mendapatkan rekomendasi pemasangan di trotoar atau pun penempatannya sudah pas atau belum,” katanya kepada Radar, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:UMKM Harus Tembus Pasar Luas, Prodi Manajemen Unsil Tasikmalaya Gelar PengabdianDosen Poltekkes Ajarkan Pijat Endorphin

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kemudian, pihaknya pun akan melakukan monitoring ke trotoar yang terdapat plang petunjuk arah milik perusahaan. Tentunya untuk memastikan keberadaannya. “Satpol PP melihat dulu. Nantinya kalau ada bertentangan dengan K3 akan langsung ditertibkan,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Achmad Yani menyampaikan kalau rambu-rambu petunjuk arah seharusnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. Tetapi ia, membolehkan dari instansi dari luar, mesti ada rekomendasi dari Dishub. “Ketika belum ada rekomendasi dan buatan sendiri kita mesti tertibkan dulu,” katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, nantinya akan dicek terlebih dahulu. Dengan melihat posisi dan sebagainya, maksud dan tujuan, ada izin atau tidak dan lainnya. “Kalau tidak sesuai harus ditertibkan,” ujarnya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar