Perguruan Tinggi Swasta Disanksi Kemendikbudristek Bisa Banding ke PTUN, Begini Caranya

Penutupan STMIK, Perguruan Tinggi Swasta Disanksi
Mahasiswa tidak mengetahui penyebab pasti penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek.
0 Komentar

 

RADARTASIK.ID – Perguruan tinggi swasta disanksi Kemendikbudristek bisa banding ke PTUN, begi caranya.

Sebanyak 52 perguruan tinggi swasta disanksi oleh Kemendikbudristek karena melakukan pelanggaran sejak 2022-2023.

Bahkan, 23 di antaranya mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional atau kampusnya ditutup.

Baca Juga:Beli Mobil Listrik Wuling Airev Makin Hemat, PPN Hanya 1 Persen LhoKader PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya Asep Devo Trauma, Tak Berani Keluar Rumah Sendiri

Perguruan Tinggi Swasta Disanksi Bisa Banding

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengatakan, apabila perguruan tinggi swasta disanksi merasa keberatan bisa melakukan banding ke PTUN.

“Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN,” kata Lukman seperti dilansir JawaPos.com, Minggu 11 Juni 2023.

Menurut Lukman, peruruan tinggi swasta disanksi harus mendapatkan informasi valid.

“Kami tidak pernah mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut kecuali kalau dikonfirmasi, kita bilang iya atau tidak,” kata Lukman.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam prihatin atas pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta.

“Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” ucapnya.

Menurut dia, banyak modus yang dilakukan perguruan tinggi swasta nakal seperti mengeluarkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

Bahkan, ada yang melaporkan bahwa kampus atau perguruan tinggi swasta itu melaksanakan perkuliahan fiktif. Termasuk laporan adanya jual beli ijazah. (*)

 

0 Komentar