Pelunasan Bipih Jamaah Haji Khusus Telah Dibuka

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menjelaskan soal bipih
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin. (dok. Kemenag RI)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus telah mulai pada Selasa, 21 Maret 2023. Hal ini sebagaimana pengumuman oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin.

Ia menyebut kebijakan itu mengikuti Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Menurut Nur Arifin, pelunasan biaya haji khusus tahap I dapat peserta lakukan mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2023. Terdapat 17.680 orang yang berhak melunasi Bipih pada tahun ini. Termasuk jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

Baca Juga:THR PNS Akan Diumumkan Jokowi, Kemenkeu: Sabar!Arab Saudi Tetapkan Awal Puasa 23 Maret

Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi Bipih terpampang pada website https://haji.kemenag.go.id/.

Selama masa pelunasan, permintaan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses, kecuali bagi jemaah haji yang tengah dalam proses penyelesaian masalah pelimpahan, pailit atau pembekuan dan pencabutan izin PIHK.

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk proses pindah PIHK,” jelas Arifin seperti dilansir website Kemenag RI.

Selanjutnya PIHK perlu menyampaikan hal tersebut kepada para calon jamaah haji khusus yang ada pada daftar berhak lunas dan berhak konfirmasi.

Berikut ini adalah jadwal pelunasan Bipih untuk jemaah haji khusus:

a. Tahap 1 berlangsung pada 21 – 27 Maret 2023.

b. Tahap 2 berlangsung pada tanggal 5 – 10 April 2023.

c. Petugas PIHK waktunya adalah pada 2 – 5 Mei 2023.

0 Komentar