Pejabat dan ASN di Garut Dilarang Menggelar Bukber

Pejabat dan ASN
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana membeberkan soal larangan bukber bagi pejabat dan ASN. Foto: Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TAROGONG KIDUL, RADARTASIK.ID – Pejabat dan ASN di Garut dilarang menggelar bukber pada momen Ramadan tahun ini. Hal itu sesuai surat edaran yang akan dikeluarkan Pemkab Garut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada para pejabat untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber pada momen Ramadan tahun ini. Pemkab Garut kemudian menindaklanjuti arahan presiden tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, Pemkab Garut menindaklanjuti arahan presiden dengan menyiapkan Surat Edaran (SE).

Baca Juga:Soal Miras, Forum Umat Islam Pangandaran Datangi DPRD, Ini yang Mereka SampaikanBukan Hanya Firaun, Sejarah Nabi Musa Akan Hadir di Museum The Mummy

“Saat ini kami tengah menyiapkan payung hukum berupa SE Bupati untuk pelaksanaan instruksi tersebut,” ucapnya, Selasa 28 Maret 2023.

Nurdin Yana menyebutkan, sambil menunggu surat edaran itu, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada para ASN. Imbauan ia sampaikan langsung kepada para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Garut.

Nurdin Yana menuturkan, larangan melakukan kegiatan bukber di kalangan pejabat dan ASN, khususnya di Pemkab Garut tidak berpengaruh kepada anggaran pemerintah daerah. “Anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama tidak pernah dimasukan ke dalam APBD,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Nurdin Yana, larangan berlaku jika pejabat atau ASN melaksanakan kegiatan buka bersama di kegiatan instansi tempat mereka bekerja. Tetapi jika hanya mengadiri acara buka puasa oleh pihak lain tidak menjadi masalah.

“Lain halnya kalau kita mendapatkan undangan acara buka puasa bersama dari pihak lain, saya rasa itu boleh-boleh saja,” lanjutnya.

Nurdin Yana menambahkan, jika para pejabat atau ASN mendapatkan undangan dari pihak lain melaksanakan buka bersama sah-sah saja. Terpenting bukan instansi tempat mereka bekerja yang mengadakan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan larangan buka bersama atau bukber di kalangan pejabat. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. (mg1)

0 Komentar