Soal Miras, Forum Umat Islam Pangandaran Datangi DPRD, Ini yang Mereka Sampaikan

Forum Umat Islam
Forum Umat Islam saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa 28 Maret 2023. Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Massa dari Forum Umat Islam Kabupaten Pangandaran mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran. Mereka meminta warung remang-remang ditutup total selama puasa.

Penasihat Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran Ahbab Hambali meminta Pemkab Pangandaran dan Polres Pangandaran bertindak tegas, tanpa pandang bulu kepada warung miras atau remang-remang yang masih buka.

“Ini bulan suci. Malaikat saja menghargai Ramadan, kenapa kita sebagai manusia tidak,” ungkap Ahbab Hambali kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga:Bukan Hanya Firaun, Sejarah Nabi Musa Akan Hadir di Museum The MummyJumlah Penerima Bansos di Kota Banjar Berkurang, Namamu Masih Terdaftar?

Ahbab Hambali mengatakan, tidak hanya miras. Tapi segala bentuk kemaksiatan harus diberantas. “Kalau Ramadan tahun lalu itu tutup semua. Tapi sekarang malah buka 24 jam,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika setelah operasi pekat tapi masih ada warung yang buka, jangan sampai masyarakat yang turun. “Maka dari itu minta ketegasan dari polisi atau pun Satpol PP,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin mengaku telah berupaya memenuhi tuntutan massa. “Mulai tahun 2016 kita melahirkan Perda K3, termasuk penyakit masyarakat ada di dalamnya,” ungkapnya.

Sementara untuk Perda Minuman Beralkohol (Mihol) telah disepakati dan diundangkan tahun ini. “Memang masih minim sosialisasi untuk perda ini,” ujarnya.

Kata dia, ketiadaan PPNS di Kabupaten Pangandaran juga jadi salah satu kelemahan dalam pendindakan perda, terutama pemberian sanksi.

Kedapatan Menjajakan Miras

Sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP dan polisi melakukan operasi pekat Sabtu 25 Maret 2023 malam. Dalam razia, mereka mendapati beberapa warung remang-remang di Kecamatan Pangandaran nekat buka dan menjajakan miras.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, operasi gabungan antara Satpol PP dan Polres Pangandaran juga menyasar Objek Wisata Pantai Pangandaran.

Baca Juga:Garut Punya Packaging House, UMKM Dapat Pelayanan Gratis?ATCS Mulai Dioptimalkan saat Arus Mudik, Bisa Otomatis Hitung Kendaraan Melintas

Kegiatan itu untuk memberi kenyamanan sekaligus menjaga ketertiban warga saat menjalankan ibadah puasa.

Ia mengatakan, larangan buka untuk warung miras sudah mereka sampaikan sejak awal Ramadan. “Namun saat kami cek masih ada yang bandel,” tegasnya. (den)

0 Komentar