Pedagang Kembang Api Dilarang Jual Petasan

pedagang kembang api di sekitar terminal ciamis dirazia
pedagang kembang api dan petasan di sekitar terminal ciamis dirazia. ist
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satuan Samapta Polres merazia sejumlah pedagang petasan dan kembang api di sekitar Terminal Ciamis pada Jumat, 31 Maret 2023.

Polisi meminta para pedagang tak menjual benda berbahaya itu. Apalagi kepada anak-anak.

“Patroli kami lakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:Dishub Siapkan Rekayasa Lalin Arus MudikKaraoke Saat Ramadhan, Kafe di Mangkubumi Disegel

Ia menjelaskan patroli itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1444 H.

Ia meminta anggota memberikan edukasi kepada para pedagang. Bahwa kembang api dan petasan itu berbahaya.

“Terutama digunakan anak kecil, takut meledak di tangan dan itu bisa membahayakan,” katanya.

Para pedagang kemudian diberitahu bahwa menyimpan dan mengedarkan petasan ada ancaman hukum yang cukup berat. Yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman menambahkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada Bulan Suci Ramadan.

Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.

“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan dengan nyaman dan tentram,” pungkasnya.

0 Komentar