Dua Warga yang Disidang Akibat Sampah Disebut Jadi ‘Tumbal’ Pemerintah

buang sampah
Dua warga didakwa melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 karena membuang sampah di trotoar yang merupakan fasilitas publik. (Ayu Sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seniman sekaligus aktivis lingkungan Tasikmalaya, Ashmansyah Timutiah, menilai dua terdakwa yang dikenai tindak pidana ringan berupa denda Rp 200.000 akibat buang sampah sembarangan adalah korban yang ‘ditumbalkan’ Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ia mengakui bahwa dari sisi penegakkan hukum, langkah Satpol PP Kota Tasikmalaya itu sudah tepat. Namun hal tersebut menurutnya tak lantas menyelesaikan akar masalah sampah yang sebenarnya.

Sebab itu, pria yang akrab disapa Acong tersebut datang ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya saat sidang tengah berlangsung. Ia ingin menyaksikan proses pemutusan sidang yang dijalani dua warga sipil tersebut.

Baca Juga:Nana Suryana Mulai Tancap Gas untuk Pilkada Kota BanjarLama Tak Terdengar, H Maman Padud Kota Banjar Tiba-Tiba Datangi Partai Golkar, Mau Apa?

“Penegakan hukum bagus, ketika ada pelanggaran ada konsekuensi. Tapi masalahnya sekarang ada penangkapan 2 orang itu, apakah persoalan sampah selesai? Bahkan kecenderungan dua orang ini menjadi korban ketidakberdayaan pemerintah menangani sampah,” katanya usai menyaksikan sidang.

Pria yang pernah berlakon ‘Aing Ciwulan’ ini mempertanyakan respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang semestinya bertanggungjawab penuh soal penanganan sampah. Sebab berdasarkan penuturan terdakwa IR, gundukkan sampah sudah lama ada di lokasi. Sehingga dia pun ikut-ikutan.

“Mereka jadi kambing hitam. Kalaupun warga semua membuang sampah dengan benar apakah sampah akan selesai? Tetap numpuk di TPA. Dalam menyelesaikan persoalan sampah, ini bukan solusinya. DLH harus mengolah sampah dengan baik. Selama ini tidak ada pengolahan. Kalau tidak ada pengolahan mau kemanain?” kata Acong.

Ia menganalogikan, jika semua warga taat membuang sampah pada tempatnya, penumpukan akan tetap terjadi. Jika alat berat tidak mumpuni, TPA Ciangir semakin penuh, dan masih terjadi keterlambatan pelayanan kebersihan.

Berdasarakan pantauan Radar, Dinas Lingkungan Hidup memang tak tampak dihadirkan pada sidang itu. Disela tanya jawab dengan terdakwa, Hakim Ketua pun menyampaikan pesan untuk petugas kebersihan agar gesit mengangkut sampah dari kota ke TPA Ciangir.

“Jadi IR dan ES ini, mereka membuang sampah di TPS liar. Di sana gundukkan sampah sudah ada sebelum ia buang.  Jadi ia meniru. Tolong disampaikan saja ke Dinas Lingkungan Hidup agar pengangkutannya segera,” kata Hakim Ketua.

0 Komentar