Beasiswa LPDP 2023! Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi Mulai 3-13 Juli, Simak Info Lengkapnya

LPDP 2023
LPDP Beasiswa Khusus Santri. (foto: Kemenag)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kementerian Agama mengumumkan akan segera membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini akan menggunakan Dana Abadi Pesantren dengan berkolaborasi bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP untuk pembiayaannya.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa perubahan tentang skema penganggaran PBSB terintegrasi dengan program beasiswa LPDP Kementerian Keuangan dan dimulai tahun ini.

Hal ini akan membuka banyak peluang bag santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan mendapatkan beasiswa.

Baca Juga:SBY Cerita Mimpi Bertemu Presiden ke-8 di Stasiun Gambir dan Dibelikan Tiket Pulang KA Gajayana, Siapakah Dia?Bek Fulham Issa Diop Ditangkap Karena Ancaman Pembunuhan Berulang Kali Pada Mantan Rekannya

“Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren. Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar Rp 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” ungkap Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Sebelumnya tim pengelola dana abadi PBSB telah menggelar rapat koordinasi pada tanggal 13-15 Juni di Bogor. Rakor itu diikuti sejumlah perwakilan perguruan tinggi mitra PBSB dalam negeri, 34 pesantren, perwakilan LPDP Kementerian Keuangan, Majelis Msyayikh dan Asosiasi Ma’had Aly.

“Jika tak ada kendala, pendaftaran PBSB akan dibuka secara online atau daring pada 3 sampai 13 Juli 2023,” ungkap Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp250 miliar guna peningkatan kualitas SDM Pesantren pada tahun 2023. Anggaran ini bersumber dari Dana Abadi Pendidikan melalui skema Dana Abadi Pesantren.

Dana Abadi Pesantren sendiri merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Selain digunakan untuk rekrutmen tahun 2023, anggaran Rp250 miliar itu juga akan digunakan untuk memberikan beasiswa non gelar. Yakni seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa serta keterampilan usaha dan digitalisasi yang nantinya diharapkan akan menunjang program kemandirian pesantren.(*)

0 Komentar