Kota Tasikmalaya Belum Steril Rokok Ilegal, 19.504 Batang Diamankan Tim Gabungan

Rokok ilegal tanpa cukai, razia, satpol pp bea cukai
Petugas Satpol PP mengamankan rokok ilegal si rumah warga dalam operasi tim gabungan, Senin (30/9/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masalah peredaran rokok ilegal di Kota Tasikmalaya tampaknya tidak kunjung selesai. Terbukti dengan masih ditemukannya belasan ribu batang rokok ilegal yang ditemukan oleh Satpol PP.

Tim Gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, kejaksaan, polisi dan TNI melakukan razia pada Senin (30/9/2024). Di mana mereka menyasar rumah dan warung yang sebelumnya teridentifikasi menjual atau menyimpan rokok tanpa cukai.

Sasaran pertama yakni sebuah rumah di Jalan Depok Kelurahan Sukamenak Kecamatan Purbaratu. Di mana petugas mendapati 960 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Baca Juga:Penyakit Masyarakat Masih Jadi Sorotan di Tasikmalaya, Dari Miras, Prostitusi Sampai NarkobaTernyata Jumlah Pelaku Ganjal ATM di Tasikmalaya Ada 6 Orang, 3 Sudah Diamankan

Selanjutnya petugas mendatangi sebuah warung kelontongan di Singkup Kecamatan Purbaratu. Di warung tersebut, petugas kembali mendapati 4.848 batang rokok dengan bungkus tanpa pita cukai.

Lokasi operasi ketiga yakni sebuah rumah yang masih berlokasi di Singkup. Di mana petugas mendapati 13.696 batang rokok dengan bungkus tanpa pita cukai.

Kabid Penegakan Peraturan perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana yang memimpin operasi, menyebutkan total barang bukti yang diamankan yakni 19.504 batang rokok ilegal. “Semua barang bukti kita amankan, selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari pemilik, mereka mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dengan cara belanja online. Dengan alasan rokok-rokok tersebut secara harga relatif lebih murah. “Mereka dapatnya dari belanja online,” tuturnya.

Operasi tersebut, lanjut Irwan, sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai. “Untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah di Kota Tasikmalaya” terangnya.

Pemberantasan rokok ilegal juga ditujukan untuk meningkatkan pemasukan negara dari cukai. Semakin besar dana cukai, maka alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke pemerintah daerah pun semakin besar.(rangga jatnika)

0 Komentar