Secara logika, ketika Dishub tidak bisa memberikan pelayanan parkir maka tidak ada ada retribusi yang masuk. Menurutnya dalam hal ini Dishub sudah gagal memahami konsep retribusi sehingga menganggap uang yang masuk atau PAD seolah menjadi laba hasil usaha. “Masa pelayanan tidak diberikan, retribusinya harus tetap ada,” ujarnya.
Ketika kompensasi yang diterima dikonversi menjadi pemasukan retribusi parkir, ini justru lebih bahaya. Pasalnya hal tersebut menunjukkan bahwa retribusi parkir bisa bisa bersumber dari non pelayanan parkir. “Berarti kan itu ada manipulasi, jangan-jangan selama ini banyak manipulasinya,” imbuhnya.(rga)