Khawatir Diniyah Terancam, Guru Madrasah di Kota Tasikmalaya Geruduk Kantor DPRD

guru madrasah diniyah
Para guru madrasah menyerbu DPRD untuk memastikan kelangsungan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, Senin (31/7/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ratusan guru madrasah menggeruduk kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (31/7/2023). Hal ini berkaitan dengan Perpres nomor 21 tahun 2023 yang bisa disalahtafsirkan dan berdampak pada kelangsungan madrasah diniyah.

Perpres tersebut mengatur tentang hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 5 hari, Senin – Jumat. Meskipun tidak secara langsung, namun kebijakan itu bisa berdampak pada pembelajaran madrasah Diniyah Takmiliyah.

Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah Ketua DPRD Aslim SH dan Wakil Ketua DPRD H Agus Wahyudin, juga anggota DPRD lainnya. Dari Pemkot sendiri Pj Wali Kota Tasikmalaya diwakili oleh Sekda Drs H Ivan Dicksan.

Baca Juga:Al-Zaytun Bikin Tasik Gaduh, Ulama NU Desak Ketua PCNU Kota Tasikmalaya DiberhentikanTernyata Eks Kepala Sekolah Pakai Uang Tabungan Siswa SDN 1 dan 3 Pakemitan Untuk Ini

Hadir juga lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pendidikan seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kemenag. Gerakan tersebut menghasilkan persepsi yang sama, jangan sampai Perpres nomor 21 tahun 2023 disalahtafsirkan dan tidak mengancam pendidikan madrasah diniyah.

Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyari mengatakan bahwa pihaknya bukan menolak Perpres yang dikeluarkan. Namun ada kekhawatiran salah tafsir dario pemerintah daerah. “Karena saat ini sudah ada sekolah-sekolah yang menerapkan pembelajaran sampai sore,” ungkapnya.

Ketika prepres tersebut ditafsirkan kegiatan sekolah menjadi lima hari dengan penambahan jam pemebelajaran, tentu ini mengancam dunia madrasah. Karena pendidikan madrasah diniyah dilaksanakan siang sampai sore. “Jumlahnya banyak madrasah diniyah ini, hampir di setiap RW ada,” terangnya.

Namun pihaknya lega dengan jawaban dari pemerintah yang sementyara ini belum ada kebijakan ke arah sana. Dia berharap ke depannya Pemkot dan DPRD terus mendukung pendidikan madrasah. “Mudah-mudahan konsekuan dan konsisten,” ucapnya.

Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengakui Perpres tersebut mengatur soal jam dan hari kerja ASN. Namun tentunya tidak semua ASN bekerja 5 hari kerja karena ada beberapa pelayanan yang barsifat langsung. “Untuk yang sifatnya langsung pelayanan kepada masyarakat, itu diperkenankan tetap 6 hari,” ucapnya.

Sejauh ini pihaknya, belum ada rencana kebijakan mengurangi jumlah hari kegiatan sekolah. Namun pihaknya mewajarkan gerakan dari PGM yang khawatir ada imbas ke madrasah diniyah. “Sebuah hal yang antipatif,” tuturnya.

0 Komentar