Belum Menyerah! 2 Tokoh Ini Minta KPU Perpanjang Waktu Untuk Calon Persorangan di Pilkada Kota Tasikmalaya

calon persorangan, pilkada kota tasikmalaya, calon wali kota
H Murjani dan Nanang Nurjamil memaparkan langkahnya untuk meminta perpanjangan waktu kepada KPU RI dan KPU Kota Tasikmalaya untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasangan H Murjani dan Nanang Nurjamil meminta KPU memberikan waktu untuk melengkapi persyaratan untuk maju di Pilkada Kota Tasikmalaya jalur perseorangan. Pasalnya rentang waktu yang diberikan sebelumnya dinilai terlalu sempit.

Setelah sempat pasrah karena tidak memenuhi syarat, kedua tokoh tersebut melihat masih ada peluang untuk bisa maju sebagai calon perseorangan. Mereka pun menyurati KPU untuk meminta perpanjangan waktu agar bisa melengkapi berkas persyaratan.

H Murjani menyampaikan bahwa KPU Kota Tasikmalaya melakukan sosialisasi pada 7 Mei 2024 dan sehari berikutnya dia baru mendapat form untuk menggalang dukungan. Sementara batas pengumpulan dokumen persyaratan dibatasi sampai 12 Mei. “4 hari kita ngebut untuk mengisi form ini,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:1 dari 3 Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ini Bakal Dipilih Jadi Kepala DinasO2SN Kota Tasikmalaya Tanpa Sepak Bola Karena Masalah Biaya

Awalnya dia pasrah setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Di mana form dukungan yang terkumpul hanya sejumlah 6.213, masih jauh dari syarat minimal 40.375.

Namun pihaknya menilai tidak rasional mengumpulkan 40.375 dukungan lengkap dengan formulir yang sudah diisi dalam waktu 4 hari. Sehingga dirinya menyurati KPU RI dan KPU Kota Tasikmalaya untum memberikan waktu lebih. “Kita minta perpanjangan waktu kelengkapan jalur perseorangan,” terangnya.

Nanang Nurjamil menambahkan, bahwa ada kontradiktif antara PKPU dengan pemberitahuan dari KPU soal. Di mana dalam PKPU mengenai Pilkada, batas waktu pemenuhan syarat untuk calon perseorangan akan berakhir di 19 Agustus 2024. “Sementara ada pengumuman 12 Mei 2024 (batas waktunya),” katanya.

Maka dari itu pihaknya beranggapan bahwa 12 Mei merupakan batas akhir penyerahan dokumen awal saja. Ketika memang ada kekurangan, peserta akan diberikan waktu sampai 19 Agustus 2024 untuk bisa melengkapinya. “Persepsi kami, kelengkapannya nanti,” terangnya.

Diakuinya bahwa berkas dukungan yang diserahkan ke KPU pada 12 Mei kemarin jumlahnya memang baru 6.213 karena formulir yang sudah terisi memang sejumlah itu. Sedangkan dukungan secara faktual dengan fotokopi KTP, jumlahnya sudah lebih dari syarat minimal.

Maka dari itu pihaknya melayangkan surat ke KPU RI dan KPU Kota Tasikmalaya untuk memberi waktu sesuai batas 19 Agustus 2024. Karena jika sama sekali tidak ada masa perbaikan, menurutnya jalur perseorangan merupakan hal yang mustahil. “Kalau begini tidak akan ada indeoenden yang mampu mendaftar,” terangnya.(rga)

0 Komentar