Keuangan Pemkab Tasik Berantakan

Keuangan Pemkab Tasik Berantakan
Nandang Suherman
0 Komentar

Sebesar Rp 19 miliar realisasi bantuan keuangan khusus yang diperuntukan bagi desa, berpotensi tidak sesuai dengan tujuan kegiatan. Tujuan pemberian bantuan itu, tidak tercapai sebesar Rp 406 juta. Berpotensi terjadinya penyalahgunaan dana bantuan keuangan khusus untuk sarana dan prasara yang dilaksanakan, bukan aparatur desa atau PPKD sebesar Rp 702 juta. Dinas terkait dan kecamatan pun tidak dapat melakukan evaluasi atas bantuan keuangan tersebut, pada 29 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sebesar Rp 8,5 miliaran. ”Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab pemkab dan DPRD. Kita mendorong ini bisa ditindaklanjuti lantaran banyaknya persoalan yang ditemukan BPK,” kata Nandang.

SEGERA SELESAIKAN

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menyatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang jadi mitra kerja Komisi III harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan-temuan di LHP.

”Jelas itu hasil temuan, maka harus segera. Sekarang tolong ini sampaikan ke dinas, apakah dinas mengetahui atau tidak terkait hal ini. Tapi jawaban kami tidak mungkin kalau dinas tidak mengetahuinya,” ujar Aang kepada Radar, Rabu (2/11).

Baca Juga:Parkir Langganan 20 Ribu Setahun, Pemkab Ciamis Berlakukan Perda No 7 Tahun 2022Antre Bantuan, Lansia Pingsan

Aang mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) segera memanggil pihak terkait dalam konteks koordinasi dan penyelesaian tanggung jawab atas temuan BPK itu.

Kalau kekurangan volume, kata dia, dulu dari Komisi III memonitor dan mengevaluasi langsung. Apa yang disampaikan oleh SKDP adalah kendala teknis karena diburu dengan waktu. Meskipun begitu, pengerjaannya seharusnya jangan asal-asalan karena akan berakibat pada penurunan kualitas.

”Kami bersama pengusaha dengan dinas terkait melihat dokumen pengerjaan yang sudah diperiksa. Pada saat itu, belum bisa menilai secara utuh, karena proses sedang berjalan,” tuturnya.

Ketika survei ke lapangan, pihaknya sudah memperingatkan rekanan agar hati-hati dalam mengerjakan proyek. Sekalipun diburu dengan waktu, tetapi paling tidak jangan sampai mengurangi volume pekerjaan. ”Minimal kalau tidak kualitasnya, volumenya sesuai dengan dokumen perencanaan. Namun pada saat itu, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena masih dalam proses,” kata Aang.

0 Komentar