Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran Akui Ada Temuan Rp 227 Miliar dalam LHP BPK

Kepala BKAD Kabupaten Pangandaran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar. (Dok. Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

Hendar menyatakan, pemkab terpaksa menggunakan uang yang ditransfer ke kas daerah itu untuk bayar cicilan jangka pendek senilai Rp 80 miliar agar mendapatkan kembali pinjaman dari bank. 

”Maka saya menentukan pilihan, maka dipinjam dulu uang yang transfer itu, dengan harapan di Januari bisa dapat lagi pinjaman (dari bank),” jelasnya.

Cicilan utang tersebut, menurut dia, memang seharusnya dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun pada saat itu, di APBD tidak ada uang sama sekali. 

Baca Juga:BPIP Tanggapi Hasil Ijtima MUI Ke-8 soal Pengucapan Salam Lintas Agama dan Ucapan Selamat Hari Raya KeagamaanKomisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Penguatan Kelembagaan BPIP dalam Rapat Kerja dan RDP

”Nah kita dapat lagi pinjaman sebesar Rp 150 miliar, kita ganti uang dana transfer tadi dari sana. Sudah lunas kalau yang itu, gak ada DAK (Dana Alokasi Khusus), Banprov yang menggantung,” ungkapnya. 

Adapun kenapa uang senilai Rp 227 miliar itu muncul jadi temuan BPK, Hendar menerangkan karena BPK melakukan pemeriksaan sampai Desember 2023. Sementara itu, Pemkab Pangandaran melunasi uang yang terpakai di kas itu pada Januari 2024. 

Hendar mengatakan bahwa penggunaan dana transfer yang jadi temuan BPK tersebut merupakan sebuah strategi agar Pemkab Pangandaran memiliki uang di awal tahun 2024.

Saat ini, menurut dia, soal temuan Rp 227 miliar itu sudah beres ditindaklanjuti dan tidak ada indikasi kerugian negara. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar