Kemenpan RB Minta BKN Evaluasi Kelulusan Seleksi PPPK, Ini Persyaratan yang Harus Berubah

Evaluasi Kelulusan Seleksi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Kemenpan RB)
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB minta BKN evaluasi kelulusan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mendorong Badan Kepegawaian Negara membuat simulasi dan kajian terbaru terkait kelulusan seleksi PPPK.

Menpan RB Azwar Anas mengungkapkan evaluasi kelulusan seleksi PPPK itu perlu BKN lakukan. Ini menyusul masukan dari media sosial dan secara langsung kepada Menpan RB.

Baca Juga:Meluncur! Ini Tiket Bus Budiman Tasikmalaya-Kalideres Jakarta Mei 2023, Cek Jadwal PemberangkatanIni 10 Alasan Mengapa Harus Mengetahui Jadwal Pemberangkatan Bus, Jangan Biarkan Stres di Perjalanan

Evaluasi kelulusan seleksi PPPK itu terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade. Sebelumnya masing-masing instansi pembina mengusulkan nilai ambang batas.

Azwar Anas menyatakan Kemenpan RB sudah membahas soal passing grade dengan BKN. Pihaknya sedang menyiapkan simulasi penyesuaian nilai ambang batas untuk potensi ada afirmasi-afirmasi.

Selain itu, kata Azwar Anas, pihaknya akan mengumpulkan puluhan instansi pembina. Hal ini agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.

”Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Azwar Anas dalam siaran pers Kemenpan RB pada Rabu 3 Mei 2023.

Matangkan Simulasi Evaluasi Kelulusan Seleksi PPPK

Menpan RB menjelaskan reformasulasi dan simulasi yang kini sedang BKN matangkan. Dengan demikian, ke depan dapat pihaknya putuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi P3K.

Jadi, lanjut Azwar Anas, berbagai masukan terkait nilai ambang batas yang menyebabkan ada sejumlah peserta tidak lolos, itu sudah pihaknya bahas.

”Namun tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” ungkap Azwar Anas.

Baca Juga:Tiket Bus Budiman Tasikmalaya-Tanjung Priok Jakarta Mei 2023, Cek Jadwal Pemberangkatan, Jangan Sampai TerlambatPrediksi Atalanta vs Spezia di Liga Italia Rabu 3 Mei 2023, Statistik, Skor dan Susunan Pemain

Sebagaimana informasi sebelumnya, masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional menentukan nilai passing grade. Sementara itu instansi pembina masing-masing jabatan menyusun soal-soal dalam computer assisted test atau CAT. Konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi terlibat dalam penyusunan soal-soal CAT.

0 Komentar