Kejaksaan Negeri Ciamis Terima Salinan Putusan MA Terkait Banding Atas Putusan Bebas Pengadilan Tipikior dalam Kasus Korupsi Finger Print

Kejaksaan Negeri Ciamis
Kejaksaan Negeri Ciamis telah menerima salinan putusan MA atas banding kejaksaan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara markup pengadaan finger print TA 2017/2018.
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Mahkamah Agung atau MA telah mengirim salinan putusan perkara atas banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Ciamis berkaitan putusan bebas Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa kasus pengadaan finger print, yakni YSM dan WH, terdakwa korupsi finger print.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara mark up pengadaan mesin absensi elektronik itu di sejumlah kantor pemerintahan dan sekolah di Kabupaten Ciamis pada tahun anggaran 2017/2018 silam.

Salinan putusan MA itu diterima pihak Kejari Ciamis dan disampaikan kepada awak media, Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga:Hasil Pembangunan Kota Tasikmalaya di 10 Kecamatan Tahun Anggaran 2022 Harus Dimanfaatkan dan DijagaAwas! Colak-Colek Bisa Kena Undang-Undang TPKS, Pelecehan Bukan Hanya dalam Bentuk Tindakan Fisik

Kasi Intel Kejari Ciamis Rismanto SH mengungkapkan dalam salinan putusan yang diterima itu MA memutus bahwa YSM dan WH bersalah atas kasus pengadaan mesin absensi itu. Putusan ini pun menguatkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Hasilnya menguatkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Ciamis dan sudah inkrah,” ujar Rismanto saat diwawancarai awak media di kantornya.

YSM diketahui adalah pengusaha rekanan yang menyalurkan mesin absensi tersebut. Sementara WH merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang kemudian pindah berdinas ke Pangandaran.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful pun menuturkan bahwa YSM dan WH dinyatakan bersalah karena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 804.315.000 dalam pengadaan finger print yang dilakukan di sekitar 430 sekolah dasar.

Masing-masing terpidana mendapatkan hukuman dua tahhun dan tiga tahun lamanya serta ada denda yang dibebankan kepada mereka.

“Putusan Banding dari MA telah diterima hasilnya YSM dan WH diputus bersalah dan masing dijatuhui hukuman ada yang 2 tahun dan 3 tahun,” jelasnya.

0 Komentar