Kebelet Nikah

Kebelet Nikah
Drs H Sanusi MH Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya
0 Komentar

Sementara itu, untuk angka perceraian di Kabupaten Tasikmalaya setiap tahun yang masuk 4-5 ribu perkara. Pada umumnya 80 persen cerai gugat, kebanyakan perempuan yang menggugat.

“Yang paling banyak karena faktor ekonomi, KDRT, suami meninggalkan istri, pelanggaran moral seperti judi online, judi mancing dan mengadu ayam. Salah satu tidak bertanggung jawab,” ujarnya, menambahkan.

Ekonomi Jadai Faktor

KETUA KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, dalam melihat fenomena perkara dispensasi pernikahan di bawah umur, harus secara komprehensif. Mulai dari indikator atau variabel yang memicu  kenaikan angka menikah di bawah umur.

Baca Juga:Golkar Tasik Sambut Bergabungnya RKPPP Sudah Mendaulat Uu Jadi Cagub

“Karena dilihat dari data yang dihimpun Pengadilan Agama Tasikmalaya terjadi peningkatan sejak 2018 sampai 2021. Sementara 2022 menurun. Kita melihat dari awal tahun 2018 ada 31 perkara dan ada terus peningkatan sampai di tahun 2021 ada sebanyak 1.000-an perkara dispensasi, jadi harus dilihat dari interval variabel lainnya,” ungkap Ato.

Menurutnya, salah satu variabel adanya perubahan undang-undang tentang pernikahan, di mana sebelumnya anak perempuan dapat menikah 16 tahun menjadi 19 tahun. “Perubahan undang-undang ini sejauh mana disosialisasikan kepada masyarakat. Jadi bisa menjadi salah satu indikator masih banyaknya anak yang menikah di bawah umur, walaupun diatur dalam undang-undang,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, di tahun 2020 dan 2021 ada peningkatan pernikahan di bawah umur, ini bisa terjadi karena ada faktor ekonomi, pada saat masa pandemi Covid-19. Sementara di tahun 2022 datanya menurun menjadi 778.

“Maka harus bijak mencermati kenaikan lonjakan ini, bukan hanya secara adat kultural, tetapi bagaimana pola sosialisasi secara masif soal undang-undang tentang pernikahan ini yang tiba-tiba calon perempuan menjadi 19 tahun,” jelas dia.

Dampaknya, tambah dia, kepada permohonan dispensasi nikah di bawah umur. Ini yang menjadi pemicu. KPAID sudah melakukan komunikasi dengan Pengadilan Agama Tasikmalaya beserta stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah.

“Kita berkoordinasi dan akan berkomunikasi menyikapi soal kenaikan permohonan dispensasi nikah dibawah umur,” tambah dia. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar