Kades Jangan Jadi Bumper Kasus Bankeu, Menanti Gerakan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Membongkar Kasus Bantuan Keuangan Pemkab Tasikmalaya

Nandang Suherman sarankan perda tata nilai dicabut, Kades Jangan Jadi Bumper Kasus Bankeu
Nandang Suherman
0 Komentar

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Dzulfikri mengatakan, pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bankeu 2021 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, dengan cepatnnya penuntasan kasus tersebut akan menjadi jelas, termasuk bisa lebih cepat dalam mengambil tindakan hukum dalam kasus tersebut.

“Kalau memang hasilnya dalam kasus tersebut ada yang bersalah atau menyalahgunakan wewenang bisa ditindak sesuai aturan hukum. Supaya ke depannya menjadi efek jera dan tidak lagi terjadi hal serupa atau yang merugikan negara,” ucapnya kepada Radar, tadi malam.

Baca Juga:Ratusan PNS Kabupaten Tasikmalaya Naik Pangkat, Bentuk Syukur dengan Melepaskan Ratusan Ekor BurungKemarau Panjang, Belasan Ribu Warga Kabupaten Tasikmalaya Kekurangan Air Bersih

Menurut dia, dengan penegakan hukum ini akan berdampak terhadap terciptanya pemerintahan yang baik, sehat. Sehingga berdampak terhadap kemajuan daerah tanpa embel-embel maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam menangani persoalan Bankeu 2021. Bahkan, dalam waktu dekat kejaksaan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hardian Suharyono SH menyampaikan Kajari Kabupaten Tasikmalaya sudah mengeluarkan sprindik soal Bankeu TA 2021. Dengan menunjuk seksi tindak pidana khusus yang menanganinya.

“Untuk itu, kita segera melakukan pemanggilan pihak terkait untuk mengumpulkan alat-alat bukti,” ujarnya.
Mengingat, sambung ia, banyaknya daftar penerima desa Bankeu TA 2021, Kejari Kabupaten Tasikmalaya butuh waktu dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan dokumen lainnya. Tentunya itu, sebagai tambahan untuk pembuktian adanya dugaan tindak korupsi atau tidak,” ucapnya.

“Karena desa yang penerima Bankeu TA 2021 ratusan jumlahnya, sehingga butuh waktu dalam mengungkap apakah ada dugaan tindak korupsi atau tidak,” katanya.

Juru Bicara BAC Nandang Suherman mengatakan, awalnya apabila belum pergerakan dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan.

Namun, kata dia, informasinya kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait Bankeu 2021.

Baca Juga:Mahfud MD Ingatkan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024, Menkopolhukam Isi Acara Halaqoh Kebangsaan di IAILM Suryalaya Kabupaten TasikmalayaKereenn!!! Fraksi PAN Soroti Bankeu 2021, Minta Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya Segera Tuntaskan Persoalan Ini

“Sementara menahan dulu melaporkan ke Komisi Kejaksaan, karena dapat informasi Kajari Kabupaten Tasikmalaya segera mengeluarkan Sprindik,” katanya kepada Radar, Selasa (19/9/2023).

0 Komentar