Jaga Netralitas, ASN Hanya Boleh Foto Mengepal

jaga netralitas ASN
foto: google
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tasikmalaya berikrar untuk netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deklarasi netralitas ASN itu dipimpin Sekretaris Daerah Ivan Dicksan di halaman Bale Kota Tasikmalaya pada Senin (20/11/2023).

Deklarasi ini dilakukan guna mempertegas posisi ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakkan politiknya pada publik. Kegiatan ini dilaksanakan saat apel pagi.

Baca Juga:Layanan Penerbangan di Kota Tasikmalaya yang Kini Tutup Ternyata Dibuka Atas Hasil PatunganBerniat Realisasikan Retribusi Sampah Berbasis Daya Listrik PLN, Data Pelanggan Paling Mendesak Bagi Pemkot Tasikmalaya

Dalam sambutannya Ivan menegaskan ASN harus bersikap netral dan smart dalam menggunakan media sosial.

Jangan sampai mereka terkesan memihak kepada calon yang sedang berkompetisi di Pemilu. Baik Pileg maupun Pilpres. Ivan kemudian membacakan sebuah pantun.

“Makan permen rasa tomat, ditambah bolu dengan martabak, jadilah ASN yang smart, wujudkan pemilu yang tidak berpihak,” kata Ivan, berpantun.

Usai berpantun, Ivan kemudian membacakan ikrar yang harus diucap ulang oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintaha Kota Tasikmalaya. Setelah itu, para pegawai negeri tersebut harus menandatangani fakta integritas di atas materai.

“ASN harus menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan tekanan kepada siapa pun. Tidak memihak kepada pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong,” ucap Ivan yang kemudian diikuti peserta apel.

“Menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” lanjutnya.

Ivan juga menjelaskan, pesan yang disampaikan tersebut bersumber langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sehingga seluruh pegawai negeri wajib menaati.

Baca Juga:Revitalisasi Situ Gede Kota Tasikmalaya Terhenti Akibat Minim Anggaran, Rencana Rp 40 Miliar Baru Terealisasi Rp 6,3 MiliarPerbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tasik Total Butuh Rp 4,8 Miliar

“Kita sebagai ASN diingatkan oleh Mendagri, Menpan, PJ Wali Kota, bahwa kita sebagai aparatur sipil negara berkewajiban, bagaimana pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dengan prinsip-prinsip kita, terjaga secara kondusif,” katanya.

Meski harus bersikap netral, Ivan juga mengingatkan bahwa ASN secara persolan tetaplah masyarakat biasa yang memiliki hak suara untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Hanya saja ada batasan yang harus dipatuhi.

0 Komentar