Berniat Realisasikan Retribusi Sampah Berbasis Daya Listrik PLN, Data Pelanggan Paling Mendesak Bagi Pemkot Tasikmalaya

TJSL daya listrik
PT PLN (Persero) berhasil mendorong 5.425 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas. (PLN for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya memungut retribusi sampah berdasarkan daya listrik pelanggan PLN masih sulit terealisasi. Persoalan utamanya adalah pemkot harus memegang data pelanggan PLN di Kota Tasikmalaya agar penarikan retribusi itu bisa dilakukan berdasar penggunaan daya listrik.

Nantinya data itu akan digunakan untuk menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah. Sehingga harus secepatnya diselesaikan lantaran Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini tengah ditinjau oleh Kemendagri.

Sayangnya hingga saat ini Pemkot Tasikmalaya belum bisa mendapatkan data itu lantaran PLN area Tasikmalaya tak bisa memberikannya dengan alasan datanya ada di PLN pusat.

Baca Juga:Revitalisasi Situ Gede Kota Tasikmalaya Terhenti Akibat Minim Anggaran, Rencana Rp 40 Miliar Baru Terealisasi Rp 6,3 MiliarPerbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tasik Total Butuh Rp 4,8 Miliar

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSi kemudian mengaku telah meminta Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah agar segera menyurati PLN pusat guna mendapatkan data tersebut.

Jika tidak, maka pemerintah tidak akan bisa menghitung potensi pendapatan retribusu sampah untuk tahun depan.

”PLN dipinta sama kita, gak ngasih datanya harus minta ke pusat katanya. Soalnya nanti ada dua fungsi, nanti ada penarikan sampah dan juga Penerangan Jalan Umum (PJU). Harus ada datanya di pusat,” paparnya, Sabtu (18/11/2023).

Konsep penarikan retribusi sampah berdasarkan daya listrik ini telah diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.

Kota Tasikmalaya ingin menerapkan konsep itu agar tidak ada retribusi yang bocor dan tertagih dengan maksimal.

Adapun tarif yang diperhitungkan di antaranya rumah dengan daya listrik 450 VA akan dikenakan pungutan Rp3000 per bulannya. Sedangkan rumah dengan 6.600 VA akan ditagih retribusi sampah seharga Rp20.000 per bulan.

Ia memaparkan, bahwa data tersebut harus segera dimiliki agar bisa menaksir pendapatan untuk dibahas pada APBD 2024. Selain itu, di Januari 2024 Raperda PDRD juga harus sudah diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

0 Komentar