Hati-Hati! Tarif Parkir Pantai Pangandaran Rp 50 Ribu Per Mobil, Preseden Buruk bagi Citra Pariwisata

tarif parkir pantai pangandaran
Bukti karcis parkir Pantai Pangandaran di lahan swasta yang didapat wisatawan beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tarif parkir Pantai Pangandaran di lahan milik swasta yang dianggap mahal telah menjadi keluhan banyak wisatawan.

Pada 17 Januari 2022, Radartasik.id pernah memberitakan mengenai tarif parkir swasta yang dinilai menguras kantong. 

Seorang wisatawan asal Kabupaten Tasikmalaya, Dian (40), merasa terkejut ketika harus membayar tarif parkir di lahan pribadi sebesar Rp 20 ribu per mobil. 

Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen

Hal itu memaksanya mengeluarkan lebih banyak uang karena harus membayar parkir di beberapa tempat.

Saat itu, tarif parkir masih digabungkan dengan tiket masuk Pantai Barat Pangandaran. 

Dian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tarif parkir tersebut dapat memberikan citra buruk bagi pariwisata Pangandaran. Dia juga sempat mengajukan protes kepada petugas parkir.

Selain wisatawan dari luar daerah, seorang warga Padaherang bernama Eris pernah mengalami hal serupa pada Juni 2024. 

Dia dikenakan biaya parkir sebesar Rp 50 ribu saat tanpa sengaja parkir di lahan pribadi.

Pada 7 Juli 2024, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan juga menerima laporan dari konstituennya mengenai tarif parkir yang tinggi di lahan milik swasta, tepatnya di dekat Hotel Horison. 

Enan menyampaikan keluhan mengenai kondisi ini, di mana setelah membayar parkir di pintu masuk, wisatawan masih harus membayar lagi dengan tarif yang lebih tinggi. 

Baca Juga:Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Perkuat Tim PemenanganKawal Pilkada Kota Banjar, KPU Rangkul Media Massa, Bawaslu Bentuk Forum Warga

Dia mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Pangandaran menarik retribusi sebesar Rp 75 ribu tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai.

Enan menekankan bahwa retribusi tersebut seharusnya diterima oleh pihak yang memberikan retribusi, dalam hal ini adalah wisatawan. 

Dia juga menyoroti biaya parkir yang dobel di lapangan dan meminta solusi dari Pemkab Pangandaran mengenai masalah ini, terutama terkait dengan fasilitas yang masih sama meski biaya masuk tetap tinggi dan adanya pembayaran parkir ganda. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar