Gerindera Kabupaten Ciamis Akan Panggil Kadernya yang Diadukan ke BK

Ketua DPC Gerindera Kabupaten Ciamis
Ketua DPC Gerindera Kabupaten Ciamis Pipin Arif Apilin. dok. Gerindera Ciamis
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – DPC Gerindra Kabupaten Ciamis berencana melakukan pemanggilan terhadap IP hari ini. Kadernya yang baru dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Pemanggilan berkaitan aduan seorang perempuan berinisial ML ke Badan Kehormatan (BK) atas perkara utang piutang yang melibatkan IP.

“Kita udang Senin (hari ini, Red) di DPC Gerindra. Mengenai diundangnya tidak lain mempertanyakan bagaimana persoalan mengenai laporan seseorang ke BK mengenai dugaan utang piutang,” ujar Ketu DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis Pipin Arif Apilin kepada Radar, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:Ini Dia Tarif Angkutan Lebaran Bus Gapuraning Rahayu CiamisNonton Grand Final Free Fire Bisa Dapat Jaket dan TShirt Eksklusif

Pipin mengaku penasaran dengan persoalan itu. Ia ingin mendengarnya langsung dari yang bersangkutan tentang duduk perkaranya.

Begitu juga dengan versi perempuan yang mengadukannya. Gerindera ingin meminta keterangan secara resmi. “Sementara Ipung yang di undang. Untuk perempuanya nanti,” katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, partai belum mengambil langkah apa pun atas persoalan yang menimpa salah satu kadernya itu.

Sikap partai tergantung pada keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam utang piutang pribadi tersebut. “Jadi kita klarifikasi aja dulu,” tandasnya.

IP Perlu Mendapatkan Bimtek

Sementara, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis Endang Kusnandang menyebut jika IP belum mendapatkan bimbingan teknis (bimtek).

Ia baru dilantik menggantikan Ludimara yang meninggal dunia bulan lalu. Sebab itu, IP kemungkinan belum mengerti tentang fungsi Badan Kehormatan (BK) dewan.

BK pernah mengundang IP dan memintai keterangan terkait aduan perempuan berinisial ML itu. Namun IP menilai BK tak punya hak memanggil karena urusannya adalah utang piutang pribadi.

Baca Juga:Jum’at Berkah! Pramuka Kota Tasik Bagikan 255 Paket Nasi dan 1.000 Takjil GratisTetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021

Sebaliknya, IP malah berniat membuat laporan pencemaran nama baik ke polisi dengan terlapor ML.

“Kalo terbukti (masalah utang piutang) ya minta diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak yang melaporkan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Badan Kehormatan adalah menjaga marwah DPRD dari perilaku-perilaku anggota yang dianggap bisa merusak atau menurunkan citra lembaga legislatif itu. “Makanya waktu yang laporan perempuan orang Ciamis kita tidak lanjuti,” jelasnya.

0 Komentar