Gawat! PAD Kota Tasikmalaya 2024 Terancam Kalau Pemkot Lalai Soal Perda Ini

PAD Kota Tasikmalaya Terancam
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PAD Kota Tasikmalaya terancam hilang dari pajak dan retribusi daerah, hal itu jika Perda PDRD tidak juga selesai dan disahkan sebelum Januari 2024 nanti.

Keuangan Pemkot Tasikmalaya akhir-akhir ini tampaknya masih serat. Namun PAD Kota Tasikmalaya terancam juga jika tak kunjung ada Perda PDRD sebagai landasan penarikan pajak dan retribusi di tahun 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemkot harus menyesuaikan regulasi yakni dengan menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) .

Baca Juga:Pj Walikota Tidak Bisa Diharapkan Dalam Penataan Jalan CihideungKinerja Memble, Pejabat Eselon 2 Pemkot Tasikmalaya Digeser Dengan Cara Ini

“Kaitannya dengan Omnibuslaw, regulasi pajak dan retribusi jadi digabung satu Perda,” ucapnya ungkapnya kepada Radar, Sabtu (3/6/2023).

Pemkot punya waktu sampai 5 Januari 2024 untuk menggunakan Perda lama yang mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009. Setelah itu Pemkot harus memiliki Perda yang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022. “Karena batas waktunya kan 2 tahun setelah UU diterbitkan,” ucapnya.

Apabila sampai 5 Januari 2024 belum ada Perda yang baru, maka PAD Kota Tasikmalaya terancam. Karena dinas-dinas tidak bisa memungut retribusi atau pun pajak daerah. “Ketika belum punya regulasinya, berarti tidak boleh memungut pajak atau retribusi,” ucapnya.

Hal ini tentunya akan berimplikasi terhadap keuangan daerah dan roda pemerintahan tidak akan berjalan. Tentunya hal ini cukup vital dan tidak bisa diabaikan. “Kalau PAD Kota Tasikmalaya terancam efeknya ke gaji pegawai dan program lainnya,” terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta Pemkot segera menyampaikan raperda PDRD ke DPRD Kota Tasikmalaya. Supaya Januari 2024 nanti, regulasi untuk memungut pajak dan retribusi sudah rampung dan diparipurnakan. “Sampai hari ini Pemkot belum menyampaikannya ke DPRD, katanya masih dibahas di Pemkot,” ucapnya.

Disinggung Januari 2024 yang masih sekitar 8 bulan lagi, menurutnya pembuatan Perda PDRD tidaklah sederhana. Maka dari itu akan membutuhkan waktu yang cukup untuk merampungkan Perda sampai disahkan lewat rapat paripurna. “Prosesnya bisa lama karena menggabungkan aturan pajak dan retribusi daerah, makanya harus segera disiapkan,” tuturnya.

0 Komentar