DPRD Minta Pemkab Tasikmalaya Memaksimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor

pajak kendaraan bermotor
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE saat rapat kerja dengan mitra kerja Komisi II mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah. (Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE. 

Menurut dia, potensi PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor sangat tinggi terhadap pemasukan kas daerah dengan jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai jutaan.

Baca Juga:Siapkan Kaderisasi, Gerakan Pemuda Islam Merapat ke Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al AyubiPolitisi PKB Asep Muslim Memenuhi Kriteria Jadi Bakal Calon Bupati Tasikmalaya

 ”Apalagi setelah adanya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, pemerintah daerah bisa mengelola pajak kendaraan bermotor, dan nantinya bisa bagi hasil dengan pemerintah provinsi,” ungkap Hakim, kepada Radartasik.id, Jumat, 19 April 2024

Komisi II khususnya, kata dia, meminta pemerintah daerah untuk bisa memaksimalkan potensi PAD dari pajak kendaraan bermotor tersebut. Karena dengan adanya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, sejauh mana implikasi terhadap kenaikan PAD nantinya.

”Karena dari berapa jenis PAD yang kita lihat, ada peningkatan termasuk dari pajak retribusi daerah seperti retribusi parkir, pasar, ada peningkatan. Sehingga keberadaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini sangat berdampak,” ujarnya.

Hakim pun mendorong pelaksanaan Perda tersebut kaitan dengan sistem opsional dari pajak kendaraan bermotor. Selama ini pajak kendaraan ini masuknya atau kewenangannya di provinsi.

”Maka dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini, pajak kendaraan bermotor bisa dikelola oleh pemerintah daerah. Jadi pengelolaan pajak kendaraan bermotor oleh daerah ini bisa dioptimalkan untuk PAD,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan dikelolanya pajak kendaraan bermotor oleh daerah maka akan berdampak terhadap peningkatan jumlah PAD setiap tahunnya.

”Komisi II mendorong agar potensi PAD dari pajak dan retribusi ini dimaksimalkan dari berbagai sektor sehingga ketika PAD bisa dimaksimalkan pendapatan nya akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah,” tuturnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar