DPRD Kabupaten Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik Raperda Inisiatif, Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

dprd kabupaten pangandaran
Suasana rapat Paripurna DPRD Pangandaran membahas empat buah Raperda inisiatif, Senin, 1 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan pembahasan mengenai empat Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024. 

Pembahasan ini dilakukan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Empat Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu, serta Penyelenggaraan Kearsipan. 

Baca Juga:Dicky Candra, Bermodal Beken, Dukungan Politik Belum Keren250 Anak Bandung Raya Dikhitan Massal oleh bank bjb

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 23 November 2023 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menjelaskan bahwa BUMDes adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan. 

BUMDes didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada. 

Menurut dia, pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.

Terkait Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Asep menyatakan bahwa ini merupakan upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah berupaya memperkuat pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen.

Untuk Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu, Raperda ini bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah. 

Baca Juga:Gabung AC Milan, Alvaro Morata Ucapkan Selamat Tinggal ke Atletico Madrid Kylian Mbappe Mengisahkan Masa Kecilnya saat Diajak Zinedine Zidane ke Real Madrid

Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan resapan air di berbagai wilayah, termasuk perkotaan dan pedesaan.

Beberapa langkah strategis yang diambil termasuk pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Asep menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital. Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena arsip tidak hanya merupakan dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar