Diperkirakan Lebih dari 15.000, Bekas APK di Tasikmalaya Jangan Sampai Jadi Sampah dan Masuk TPA Ciangir

Bekas APK Kampanye sampah
Sebagian Bekas Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkanntim gabungan menumpuk di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya menjadi calon sampah, Senin (12/2/2024)
0 Komentar

Padahal, Pemkot Tasikmalaya belum lama ini mengeluarkan Perwalkot nomor 29 tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Di mana substansinya pemerintah ingin menekan produksi sampah plastik. “Memang ini cukup kontradiktif dengan banyaknya APK dari bahan plastik,” katanya.

Maka dari itu pihaknya meminta agar APK-APK yang tidak lagi digunakan jangan sampai dibuang. Di mana pada akhirnya akan menambah beban Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ciangir. “Masalahnya karena plastik, sampah APK ini membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai,” ujarnya.

Menurutnya APK-APK bekas seyogianya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Supaya bisa dimanfaatkan atau didaur ulang supaya tidak menjadi sampah. “Pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu,” tuturnya.

Baca Juga:Ada 476 TPS Outdoor di Kota Tasikmalaya, KPU Berharap Cuaca Cerah di 14 Februari 2024Enjang Bilawini Siapkan Diri Manggung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Hal ini menurutnya perlu jadi perhatian bukan hanya di Kota Tasikmalaya saja, namum juga daerah lain. Karena di mana pun, sampah plastik akan mengganggu kondisi lingkungan dan berdampak pada kehidupan manusia. “Jangan sampai momen pemilu ini malah berdampak pada kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Apalagi dia melihat sebagian peserta pemilu sejak awal tidak peka terhadap kondisi lingkungan. Karena banyak dari mereka yang memasang poster-poster dengan cara dipaku di pohon. “Sudah pasangnya merusak lingkungan, setelah dibongkar jadi dampak buruk bagi alam,” tuturnya.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar