Mantap Tanpa Partai, 2 Mantan Bupati Garut Daftar Pilkada Lewat Jalur Perseorangan

mantan bupati garut,
mantan bupati garut Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan menyerahkan dokumen persyaratan dukungan, Minggu malam, 12 Mei 2024.
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Garut dari jalur perseorangan telah resmi ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59.

Hasilnya, tiga pasangan bakal calon bupati telah mendaftar dengan menyerahkan syarat-syarat yang diminta.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa sebenarnya jumlah pendaftar calon kepala daerah dari jalur perseorangan terdapat enam pasang. Mereka daftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!

“Awalnya ada 6 pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar ke KPU dan meminta akun Silon. Namun sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan paslon jalur perseorangan, hanya ada 3 pasangan yang menyerahkan dokumen persyaratan,” ucapnya, Senin 13 Mei 2024.

Enam pasangan calon dari jalur perseorangan yang sempat daftar melalui aplikasi Silon yakni mantan bupati Garut Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alfarisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.

Dari keenam pasangan calon yang mendaftar, yang resmi menyerahkan dokumen persyaratan hanya pasangan calon Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, serta Agus Muchyidin-Salman Alfarisi.

“Tiga pasangan calon perseorangan lainnya secara otomatis dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Dari ketiga pasangan yang resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan, dua orang di antaranya merupakan mantan bupati Garut, yakni Aceng HM Fikri dan Agus Supriyadi.

“Nanti kami akan menghitung terlebih dahulu jumlah dukungan yang mereka serahkan secara fisik. Tentunya ini memerlukan waktu karena kami harus menghitungnya satu persatu,” ungkapnya.

KPU sendiri telah menetapkan batas minimum dukungan sebagai syarat untuk calon dari jalur perseorangan sebanyak 129.939 KTP. Jumlah itu tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan Kabupaten Garut.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…

Ketika telah memenuhi syarat, kata Dian, KPU akan memberikan nota penerimaan. Namun apabila tidak sesuai persyaratan, KPU akan menyatakan kalau mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

“Paslon (pasangan calon) yang jumlah dan sebaran dukungannya tidak memenuhi syarat, maka KPU memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan upload daftar dukungan di dalam aplikasi,” lanjutnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar