Diperkirakan Lebih dari 15.000, Bekas APK di Tasikmalaya Jangan Sampai Jadi Sampah dan Masuk TPA Ciangir

Bekas APK Kampanye sampah
Sebagian Bekas Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkanntim gabungan menumpuk di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya menjadi calon sampah, Senin (12/2/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) bekas yang ditertibkan kini sudah menumpuk di kantor Bawaslu dan 10 Panwascam di Kota Tasikmalaya pasca penertiban di masa tenang. Meskipun jadi calon sampah, belasan ribu APK tersebut seyogianya tidak sampai masuk ke TPA Ciangir.

Pantauan Radar, APK yang ditertibkan banyak menumpuk di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya. Dari mulai poster sederhana sampai dengan reklame yang dipasang dengan baja ringan.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengatakan bahwa proses penertiban masih terus berjalan. Menurutnya secara umum bisa diselesaikan di hari kedua masa tenang. “Kemarin (Minggu 10/2/2024) sudah sekitar 80%, seharusnya hari ini (Senin 11/2/2024) bisa selesai,” ucapnya.

Baca Juga:Ada 476 TPS Outdoor di Kota Tasikmalaya, KPU Berharap Cuaca Cerah di 14 Februari 2024Enjang Bilawini Siapkan Diri Manggung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

Pihaknya belum melakukan rekapitulasi data dari APK-APK yang ditertibkan. Namun perhitungan kasar seluruh Kota Tasikmalaya diperkirakan sekitar 15.000 APK dengan jenis-jenis berbeda. “Yang ditertibkan Panwascam rata-rata 1.000, untuk yang Bawaslu Kota sekitar 5.000,” ucapnya.

Perkiraan itu hanya dari APK yang ditertibkan oleh Bawaslu dan tim gabungan saja. Jumlah faktual di lapangan tentu bisa lebih dari apa yang diestimasikan. “Ada juga yang diturunkan sendiri oleh peserta di akhir masa kampanye,” katanya.

Selanjutnya, APK-APK tersebut akan disimpan di Bawaslu sebagai barang bukti pelanggaran. Pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu Jawa Barat dan RI untuk langkah lebih lanjutnya. “Sementara ya kita simpan di sini,” katanya.

Melihat banyaknya APK yang ditertibkan, menurutnya perputaran uang dari bahan kampanye itu tidaklah sedikit. Jika saja dirata-ratakan 1 APK biayanya di angka Rp 300.000, maka nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. “Tinggal dikalikan saja sekitar 15.000 APK,” katanya.

Sampai Senin siang, petugas lapangan yang melibatakan tim gabungan unsur pemerintah, TNI, Polri dan Bawaslu masih bolak-balik ke kantor Bawaslu. Mereka menangkut APK-APK yang dibongkar karena masih terpasang di masa tenang.

Terpisah, Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Mugni Anwari mengatakan bahwa spanduk-spanduk yang digunakan para peserta pemilu saat ini banyak menggunakan bahan plastik. Ketika tidak digunakan lagi, secara otomatis barang-barang tersebut akan menjadi sampah. “Jadinya sampah plastik kalau nantinya dibuang begitu saja,” ucapnya.

0 Komentar