Dapat Remisi, Satu Warga Binaan Bebas

Dapat Remisi, Satu Warga Binaan Bebas
DAPAT REMISI. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis Gatot Suprianto (kedua, kiri) foto bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (kiri) dan Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan (kanan) setelah mendapat surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Rabu (17/8/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan dari sebanyak 211 orang di Lapas Kelas IIB Ciamis dengan total narapidana yang mendapatkan remisi 125 orang. “Mereka yang mendapatkan remisi ini warga binaan pemasyarakatan telah melewati hukuman minimal 6 bulan, berperilaku baik, dan usulannya disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Dari 125 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis, ada mendapatkan kebebasan setelah mendapat potongan masa hukuman dua bulan yakni Gatot Suprianto. Ia pun berharap setelah bebas, tidak mengulangi pidana serta ikut berperan aktif di masyarakat. “Gatot mendapatkan remisi dan bebas, sebab rajin mengikuti program pembinaan. Nanti saat pulang ke Cilacap, bisa bergaul dan bekerja kembali seperti masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Mengingat di Lapas Kelas IIB Ciamis, para warga binaan telah mendapatkan bekal keterampilan. Itu mulai keterampilan olahan makanan dari perikanan dan pertanian serta kerajinan tangan. “Kita berikan keterampilan seperti pembuatan piring lidi dan keripik bayam, agar setelah bebas mantan warga binaan pemasyarakatan bisa melanjutkan hidup dengan usaha. Karena akan berat ketika menjadi karyawan,” katanya.

Baca Juga:Serunya Bermain di Istana SaljuTanamkan Sikap Bela Negara

Selanjutnya ia juga meminta kepada masyarakat untuk menerima kembali mantan warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas. Sebab, kalau dijauhi ataupun dicap menjadi penjahat, akan menimbulkan masalah lagi. “Mantan warga binaan pemasyarakatan perlu ada peran serta masyarakat. Sebab mustahil mereka dapat menjalani kehidupan normal ketika dijauhi kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan pemberian remisi pada momentum HUT RI ke 77 tahun tersebut, sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti pembinaan bersama Lapas Kelas IIB Ciamis. Tentunya dengan tepat dan terukur.

“Selamat bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Ciamis. Oleh karenanya tunjukkan sikap dan perilaku, menjadi pribadi yang kuat serta lebih baik lagi,” katanya.

Ia pun menambahkan bagi warga binaan pemasyarakatan yang bebas ikut serta memberikan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitarnya. “Diharapkan warga binaan pemasyarakatan telah bebas tidak mengulangi lagi pelanggaran hukumnya. Justru ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya. (riz)

0 Komentar