Pengelolaan Pajak di Kabupaten Ciamis Disebut Tidak Tertib oleh BPK, Bapenda Bilang Begini

Pengelolaan pajak di Ciamis
BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan pajak di Kabupaten Ciamis dimana ada hotel da restoran telat bayar tapi tak kena denda. foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

Misalnya saja, kata dia, berdasarkan LHP BPK, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ciamis disebut belum tegas dalam menerapkan peraturan/mekanisme pajak kepada wajib pajak. Terutama dalam melaporkan penghitungan dan atau membayar pajak.

Dalam persepsi BPK, ketika pembayaran denda melewati tanggal 15, maka harus ada denda. Padahal menurut Azi, dalam praktiknya tidak bisa seperti itu.

Ada surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak setelah tenggat waktu pembayaran pajak terlewat, yakni sebanyak dua kali. Sehingga denda baru bisa diterapkan di bulan ketiga, setelah surat teguran diberikan.

Baca Juga:Biasa Dikasi Ayam Bakar, 2 Buaya Muara Ini Kini Tempati Kandang Transit BKSDA Ciamis: Satu Diantaranya Kehilangan Rahang AtasEkspansi Liar Penanaman Kopi Merusak Gunung Sawal, Aktivis Lingkungan Menduga Terjadi Pembiaran

“Persepsi ketika belum setor dan telat bayar pajak sampai tanggal 15 dari LHP BPK harus muncul denda 2 persen per bulan. Padahal ada Standard Operating Procedure (SOP) dengan mengeluarkan surat teguran terlebih dahulu, maksimal 15 hari menginjak bulan berikutnya sampai membayar,” jelas dia.

Karena, lanjut dia, setiap bulan baik hotel maupun restoran harus melaporkan omsetnya ke BPKAD dengan tenggat waktu maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Hal itu untuk mengetahui besaran nominal pajak yang diambil dari omzet total setiap hotel ataupun restoran.

“Nantinya dari total omzet tersebut 10 persennya untuk pajak,” katanya.

Lalu soal pajak makanan dan minuman pada OPD, puskesmas, serta sekolah, juga ada rekomendasi LHP BPK. Dalam hal ini OPD diperiksa langsung BPK.

Sedangkan untuk puskesmas, sekolah, dan desa mereka wajib membayarkan pajak makanan dan minumnya maksimal 15 hari setelah pelaksanaan kegiatan.

“Contohnya ketika anggaran makan minum Rp 10 juta, untuk belanja barang Rp 9 juta dan Rp 1 juta untuk pajak,” terang dia.

Menurut dia rekomendasi LHP BPK tahun sebelumnya telah dijalankan dan dilakukan perbaikan tahun ini. Saat ini, setiap OPD, puskesmas, sekolah dan pemerintah desa diberikan peringatan untuk memenuhi pajak makan minum yang bersumber dan dibiayai APBD ataupun APBN.

0 Komentar