Pengelolaan Pajak di Kabupaten Ciamis Disebut Tidak Tertib oleh BPK, Bapenda Bilang Begini

Pengelolaan pajak di Ciamis
BPK menemukan kelemahan dalam pengelolaan pajak di Kabupaten Ciamis dimana ada hotel da restoran telat bayar tapi tak kena denda. foto: Fatkhur Rizqi
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan pajak daerah Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2021.

Kelemahan itu kemudian dituangkan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2022 atas APBD Ciamis tahun anggaran 2021.

Diantara yang disorot oleh BPK adalah tidak tertibnya pengelolaan pajak hotel, restoran, serta makanan dan minuman di OPD, sekolah, dan Puskesmas.

Baca Juga:Biasa Dikasi Ayam Bakar, 2 Buaya Muara Ini Kini Tempati Kandang Transit BKSDA Ciamis: Satu Diantaranya Kehilangan Rahang AtasEkspansi Liar Penanaman Kopi Merusak Gunung Sawal, Aktivis Lingkungan Menduga Terjadi Pembiaran

Pada tahun anggaran 2021 Pemkab Ciamis menganggarkan pendapatan pajak hotel dan restoran sebesar Rp 65.525.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 70.573.588.106 atau sekitar 107 persen.

Menurut BPK, setiap wajib pajak (WP) di daerah wajib membayar pajak terutang sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan atau surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).

Kemudian, dalam LHP juga disebutkan bahwa sesuai uji petik dokumen SPTPD pajak hotel dan restoran, diketahui bahwa 65 hotel dan 95 restoran menyampaikan SPTPD lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya, setelah berakhir masa pajak dan tidak dikenakan denda, yang minimal masing-masing Rp 2.874.078,30 dan Rp 5.631.983,00.

Dalam LHP BPK dinyatakan bahwa dari Hasil konfirmasi kepada kepala Subbidang Verifikasi dan Penetapan, diketahui petugas lapangan belum tegas dalam menerapkan peraturan atau mekanisme pajak WP, melaporkan penghitungan dan atau membayar pajak.

Lalu pajak restoran atau makanan minuman pada organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, dan sekolah sebesar Rp 321.918.566,30 juga terlambat bayar.

Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja makanan dan minuman pada OPD, puskesmas, dan sekolah pada tahun 2021 menemukan belum setor pajak dan baru setor pada pemeriksaan terinci BPK yaitu pada bulan Maret dan April 2022 sebesar Rp 321.918.566.30 (Rp 15.140.500,  Rp 18.457.091, Rp 6.682.907, Rp 281.638.068).

Mengenai hal ini Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Azi Fahrullah memberikan penjelasan.

Baca Juga:Penarikan PBB-P2 Kabupaten Ciamis Masih Kurang Rp 2 Miliar1.032 Perangkat Desa “Healing” ke Jogjakarta, Bupati Ciamis: Mudah-Mudahan Tidak Ada yang Nakal

“Soal adanya rekomendasi LHP BPK tahun 2022 untuk tahun anggaran 2021, sebetulnya kita sudah menjelaskan bahwa wajib pajak baik hotel, restoran, dan makan minumam dari OPD, puskesmas, desa, dan sekolah ke BPK,” katanya kepada Radar, Kamis (9/11/2023).

0 Komentar