JAKARTA – Ketiga kalinya, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, tidak hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Tidak hanya mangkir. Terpidana sekaligus buron kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu juga berusaha mengatur majelis hakim. Caranya meminta agar sidangnya digelar secara online.
Baca selengkapnya , disiniJoko Tjandra Minta Sidang Online

Be the first to comment on "Joko Tjandra Minta Sidang Online"