Berkas Tersangka E yang Diproses Bukan Atas Laporan Penipuan, Tapi Penggelapan 6 Unit Motor

korban investasi bodong
Foto ilustrasi: Pixabay
0 Komentar

Mengingat, korban tidak menerima motor yang dipesan dan uang telah diambil oleh tersangka.

“Itu (penipuan yang menimpa Imas dan Dedeng) beda lagi. Buka kasus baru, mungkin juga berkasnya akan beda. Pelapornya konsumen nanti akan di-split itu dengan laporan dari diler. Nunggu konsumen yang buat laporan,” ujarnya.

Tersangka E diketahui tengah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota, memasuki 40 hari pertambahan yang diminta oleh jaksa.

Baca Juga:Akhirnya! Petani Kota Tasikmalaya Bisa Sedikit Bernapas LegaDonor Darah Tingkat SMA Berhasil Kumpulkan 30 Kantong Darah

Ia juga diketahui telah menghabiskan uang yang diterimanya dari 12  konsumen yang ia tipu. Sehingga, menurut Ahmad, pelaku tidak mungkin mengembalikan uang korban.

“Tersangkanya ini kan, untuk mengembalikan uang konsumen kan gak punya. Habis uangnya. Karena ini penggelapan dalam jabatan, otomatis ada ikatan, masih 374 KUHP. Ya otomatis, korban mau gak mau, ya harus diler yang mengganti. Bukan karena TKP di diler, (tapi) karena tersangka profesinya sebagai pegawai di sana,” ungkapnya.

Sementara itu, diketahui salah satu pihak korban yakni Imas dan Dedeng yang diwakili oleh para advokat sampai saat ini belum melaporkan penipuan yang mereka alami ke polisi.

Mereka masih menunggu upaya mediasi dengan pihak diler yang dilakukan para advokat.

Para advokat ini memberikan bantuan secara gratis kepada Imas dan Dedeng selaku korban penipuan oleh E.

Para korban juga telah menyerahkan kuasa kepada para advokat tersebut beberapa hari lalu.

Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu kuasa hukum kedua korban, Mohammad Firmansyah MH, kepada Radar, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:Masalah SK Plh Bappelitbangda Dianggap Terlalu Dipolitisir, Nandang Sarankan H Andi Ajukan GugatanWarga Ramai-Ramai Turun ke Sungai Cimamut yang Sudah Mulai Surut, Ngapain?

Bahwa, sampai saat ini pihaknya masih mengupayakan mediasi antara korban yakni Imas dan Dedeng dengan pihak diler untuk mencari kata “sepakat”.

“Kita belum sampai gugatan, kalau (misalkan) mediasi sudah sepakat, ya sudah. Dari pihak kuasa hukum masing-masing sudah ketemu. Mereka masih menginginkan adanya suatu mediasi melalui musyawarah, tapi karena kita perlu mengetahui dari keinginan klien, Bu Dedeng dan Bu Imas itu apa, jadi nanti akan diupayakan (mediasi kembali),” papar Firman.

0 Komentar