Inilah Alasan Kenapa Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus

Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus
Bupati Garut Rudy Gunawan melantik pejabat fungsional (PNS) di Lapangan Setda Kabupaten Garut pada Senin 29 Mei 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

Hal ini karena berkaitan dengan kesejahteraan mereka yang banyak menggantungkan hidupnya dari gaji sebagai guru PPPK.

Pernyataan KemenPAN RB dan BKN

Menanggapi usulan dari Dirjen GTK Kemendikbudristek, KemenPAN RB dan BKN menyatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai usulan penghapusan kontrak kerja PPPK.

Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad mengungkap bahwa diperlukan pembahasan yang mendalam dalam menindaklanjuti usulan tersebut.

“Perlu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini,” ujarnya

Baca Juga:Luar Biasa! Official Lyric Video Menghargai Kata Rindu versi Salma Tembus 1,5 Juta Penayangan di YouTube dalam SepekanPerbandingan Samsung Galaxy Tab A7 Lite dan Huawei MatePad SE, Tablet Mana yang Lebih Unggul?

Sementara itu, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyatakan hal yang sama dan hingga saat ini pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Pasalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1 sampai 5 tahun. Namun, masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.

“Kalau guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang yang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi,” pungkasnya. (*)

0 Komentar