5 Mantan Karyawan Ninja Xpress Tasikmalaya Dijebloskan ke Penjara dan Didenda Miliaran Akibat Order Fiktif

Ninja Xpress
Karyawan Ninja Xpress bekerja di salah satu gudang. (Istimewa untuk Radartasik.id)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Ninja Xpress, perusahaan logistik terkemuka di Indonesia, mengalami kerugian signifikan akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh kepala pick up gudang di Tasikmalaya.

Ena Lesmana (EL), mantan karyawan dan pelaku utama, terlibat dalam modus pemesanan fiktif (fake order) dengan metode COD, menyebabkan kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah.

Ninja Xpress tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan EL yang diyakini melibatkan lebih dari satu orang.

Baca Juga:Rizki, Siswa MAN 3 Ciamis Patah Tangan dalam Kecelakaan Bus di Bumi Kiarapayung SumedangKedelai Langka dan Mahal, Jumlah Produksi Tahu-Tempe Dikurangi

Kuasa Hukum Ninja Xpress, Hasan Daniel SH, menyampaikan bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut EL dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 3 miliar rupiah. Subsidair hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan EL bersalah, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda 3 miliar rupiah, dengan ancaman pidana kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar,” ujar Hasan Daniel.

Sementara itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait putusan ini.

Investigasi Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa penyelewengan tidak hanya dilakukan oleh EL tetapi juga oleh sekelompok mantan karyawan lain.

Seperti Hendrik Mulyana, Yandi Supiandi, Irwin Ananda Ircham, dan Irman Yudi. Mereka terbukti bersalah melakukan pemesanan fiktif dengan metode COD.

“Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda 20 juta rupiah, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan jika denda tidak dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga:PSGC Masih Berpeluang Lolos ke Semifinal Asal Bisa Kalahkan Klub IniBus Rombongan Kemah Ciamis Terguling di Buper Kiarapayung Sumedang, 10 Orang Terluka

Dalam responnya, Verano Keraf, Corporate Legal Ninja Xpress, menyatakan rasa sesal dan kekecewaannya terhadap pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa pengguna layanan Ninja Xpress tidak perlu khawatir, karena yang menjadi korban adalah Ninja Xpress sendiri.

“Verano juga mendukung penuh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam modus penipuan pemesanan fiktif tersebut,” ungkapnya. (*)

0 Komentar