5 Alasan Mengapa Masa Kontrak PPPK Harus Dihilangkan

PPPK Sampai Pensiun, Masa Kontrak PPPK Harus Dihilangkan, Calon PPPK Kemenag, PPPK Mengundurkan Diri
DPRD Kabupaten Tasikmalaya sepakat atas usulan Kemendikbudristek agar PPPK sampai pensiun. (Foto/Istimewa).
0 Komentar

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Ini artinya ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023, dilansir dari jppn.com.

4. Jamin Kesejahteraan Guru

Alasan keempat mengapa kontrak PPPK harus dihilangkan adalah agar para guru PPPK terjamin kesejahteraannya.

Seperti yang diungkap oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian.

Baca Juga:Resmi Rilis Hari ini, Redmi Note 12 Pro 4G Unggulkan Kamera 108MPBawa Sejumlah Keunggulan, Redmi Note 12 Jadi HP Xiaomi Terlaris Mei 2023

Demi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong usulan yang dilontarkan Dirjen GTK Kemendikbudristek sampai pensiun.

Pasalnya dengan aturan tersebut dapat menjamin kesejahteraan para guru.

“Kita tentu dorong itu, untuk jaminan kesejahteraan guru. Tetapi keputusannya tetap ada di pusat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian kepada Radar, Senin 29 Mei 2023.

Kesejahteraan guru ini tentunya berkaitan dengan kualitas pendidikan.

Jika guru sejahtera, maka ia akan bekerja penuh dengan dedikasi dan tentunya dapat menghasilkan generasi yang berkualitas tinggi.

Sebaliknya jika kesejahteraannya tidak terjamin, motivasi dan performa kerjanya menjadi rendah dan berdampak pada peserta didik yang ia ajar.

5. Rentan Pemutusan Kontrak

Alasan mengapa masa kontrak PPPK harus dihilangkan adalah karena perjanjian kerja tersebut rentan terhadap pemutusan kontrak jika tidak bisa mencapai target pencapaian yang telah ditentukan.

Salah satu kekhawatiran para guru PPPK adalah rentannya pemutusan kontrak kerja oleh pemerintah. Hal ini karena status PPPK sendiri yang bisa diperpanjang atau dihentikan sesuai kebutuhan serta kinerja dari pegawai tersebut.

Oleh sebab itu, kemudian timbul rasa khawatir dan waswas di kalangan para guru PPPK. Atas dasar itulah, Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya menilai jika usulan penghapusan kontrak kerja PPPK sudah selayaknya dilakukan.

Baca Juga:Insentif Guru PAI Cair Juni 2023, Cek Besaran dan Kriterianya!Inilah Alasan Kenapa Kontrak Kerja PPPK Harus Dihapus

“Maka ketika Kemendikbudristek mengeluarkan usulan kebijakan penghapusan kontrak kerja PPPK ke BKN, tentunya hal itu yang sangat dinanti oleh guru PPPK,” kata Tete Suherman selaku Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya kepada Radar, Minggu 28 Mei 2023.

0 Komentar