3.343 Daftar Pemilih di Kabupaten Ciamis Tidak Memenuhi Syarat

daftar pemilih
rapat pleno KPU Ciamis. (foto: ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 3.343 DPT atau daftar pemilih tetap di Kabupaten Ciamis Tidak Memenuhi Syarat.

Hal itu terungkap dari hasil rapat pleno penetapan DPT yang digelar KPU pada Rabu, 21 Juni 2023.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu mengatakan jumlah DPT di Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024, total sebanyak 965.599 pemilih.

Baca Juga:Mahasiswa Ciamis Soroti 5 Persoalan Krusial, Minta Bupati Cepat SelesaikanWMoto Greta 150 cc Meluncur, Motor Skutik Termurah Tapi Mewah Bergaya Retro-Clasic, Cuma Rp 21 Jutaan

Terdiri dari 481.198 laki-laki dan 484.198 perempuan yang tersebar. Jumlah itu tersebar di 3.943 TPS yang ada di 265 kelurahan atau desa. Sayangnya dari jumlah itu ada daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat dan ada juga data yang berbeda.

Untuk menyikapi masalah itu KPU Ciamis telah berkonsultasi dengan KPU RI dan sampai saat ini masih menunggu jawaban. “Untuk perubahannya (perubahan daftar pemilih) kita tunggu jawaban dari KPU Pusat,” ujar Sarno.

Ia mengungkapkan bahwa untuk Pemilu tahun 2024, ada penambahan 1.690 pemilih baru yang masuk dalam DPT. Kemudian juga ada 3.343 orang yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Kita sampaikan TMS itu misalkan orang yang sudah meninggal atau juga pemilih ganda. Misalnya tercatat di Ciamis tapi juga tercatat di wilayah lain,” jelasnya.

Sarno berharap pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan aman. KPU, kata dia, akan bekerja maksimal untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil. “Kita junjung profesionalisme dalam bekerja,” pungkasnya.(isr)

0 Komentar