TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabar mengenai rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut gembira para pegawai di Kota Tasikmalaya. Mereka berharap kebijakan pemerintah pusat tersebut segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, mengaku bersyukur atas kabar yang disampaikan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, perubahan status menjadi pegawai penuh waktu merupakan harapan yang selama ini diperjuangkan para PPPK paruh waktu. “Tentunya kami sangat bahagia mendengar kabar dari pemerintah pusat. Alhamdulillah, apa yang kami harapkan bisa terwujud. Namun, tetap harus kita kawal sampai benar-benar terealisasi,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota, DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Ketua Komisi I DPRD H Dodo, serta Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya yang selama ini turut memperjuangkan kejelasan nasib PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus memperjuangkan kejelasan nasib seluruh PPPK paruh waktu di Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Baca Juga:GERINDRA DAN KDM: SIAPA MEMBUTUHKAN SIAPA?Kuda Hitam Gerindra!
Hal senada disampaikan Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H Cecep Susilawan. Ia menyebut kabar tersebut disambut dengan kegembiraan luar biasa, terutama oleh kalangan guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Menurutnya, informasi mengenai perubahan status menjadi PPPK penuh waktu yang telah disampaikan pemerintah pusat dan DPR RI menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik.
Meski demikian, ia berharap perubahan status tersebut dibarengi perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama menyangkut penghasilan atau penggajian. “Mudah-mudahan kesejahteraan penggajian PPPK menjadi perhatian khusus DPR RI dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Cecep juga berharap, seiring perubahan status tersebut, terdapat kesetaraan dalam pengaturan jam kerja dan beban tugas antara PPPK dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Ia menilai, para guru PPPK selama ini menjalankan tanggung jawab dan beban pekerjaan yang sama di sekolah. Karena itu, kesetaraan hak dan kewajiban perlu menjadi perhatian pemerintah. “Harapannya, jam kerja efektif antara PPPK dengan ASN sama-sama lima hari kerja. Beban kerja yang harus dilaksanakan juga sama di tiap sekolah,” pungkasnya.(Firgiawan)
