Politisi Belum Diverifikasi, 15 Peserta Sudah Masuk Sistem Seleksi Pendaftaran Pimpinan Baznas Kota Tasik

Seleksi pimpinan baznas
Daftar sementara peserta seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya per 5 November 2026
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Secara regulasi, anggota partai politik tidak bisa mengikuti seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya yang sedang berjalan. Kendati demikian, tidak ada kemustahilan karena selalu ada celah di setiap aturan

Sementara ini, sedikitnya 19 peserta sudah mendaftar untuk mengikuti proses seleksi. Kendati demikian, baru 15 orang saja yang masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Zakat (Simzat).

Ketua Pansel Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya sekaligus Asda 1 Ade Hendar mengatakan bahwa proses pendaftaran masih terbuka sampai tanggal 10 November 2026. Namun hingga 5 November 2026, yang sudah masuk dalam Simzat ada 15 orang. “Ini baru jumlah sementara, sampai pendaftaran ditutup masih bisa bertambah,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:Cemburu Lihat Kekasih Bersama Perempuan Lain, Warga Purbaratu Lompat dari Jembatan Jalan Lingtar TasikmalayaRawan Dipaksakan! Seleksi Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya Berpotensi Seperti Dewas

Disebutkan bahwa 15 orang tersebut yakni Adang Rusmana SH, H Muhamad Ridwan, Rony Risnawan, Dede Kuswandi, Yetti Nurhayati MPd, Fakruddin, Dr Mohamad Hamim MA, Misbah, Drs H Aceng Mubarok MPd, Ena Mulyana SPd MM, Jeni Jayusman, Tatang Hidayat, Sabiq Hilmy, Herdy Mulyana, dan Jajang Mustopariadi.

Mengenai latar belakang dari para peserta, Ade Hendar mengaku belum mencermatinya secara detail. Karena secara mekanisme, pemeriksaan berkas akan dilakukan di tahapan berikutnya. “Baru sebatas berapa orang dan namanya siapa saja,” ujarnya.

Disinggung adanya salah seorang yang punya kaitan dengan partai politik bahkan tim sukses di Pilkada, pihaknya tidak begitu khawatir. Pasalnya semua peserta akan diverifikasi ada tidaknya kaitan dengan partai politik. “Kan nanti akan dicek di Sipol, kalau memang anggota partai ya tidak akan lolos,” ujarnya.

Kendati demikian, verifikasi status keanggotaan sebagai partai politik dilakukan secara administrasi saja. Ketika sudah mundur atau keluar dari partai politik, maka statusnya pun akan menjadi lain. “Ya kalau sudah mundur berarti bukan anggota partai lagi, ya bisa,” terangnya.

Pasalnya dengan begitu, kata Ade, yang bersangkutan mau berkomitmen untuk bisa fokus mengabdi di Baznas. Secara aturan hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar aturan apapun. “Karena harus berkomitmen untuk fokus di Baznas nantinya,” ujarnya.

0 Komentar