Dianggap Makar, Istana Resmi Pecat Listiyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

listiyo sigit prabowo dipecat
Mensesneg Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers Rabu siang.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Setelah munculnya berita penetapan tersangka tiga jenderal polisi pada Selasa malam (3/11/2026), istana mengumumkan pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatannya Rabu pagi (4/11/2026).

Informasi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

“Baoak presiden pada pagi hari tadi telah mengambil keputusan dan telah menandatanganj keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listiyo Sigit Prabowo dalam kapasitas sebagai kepala staf kepresidenan,” jelas Mensesneg, Rabu siang.

Baca Juga:Tiket Pesawat Ditaksir Rp 1,2 Juta, Rute Jakarta-Tasik Punya Sejarah Tak MulusBREAKING! Mantan Kapolri Jadi Tersangka: Sadap Presiden, Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Ormas, dan LSM

“Selanjutnya bapak presiden telah menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut,” ungkap dia.

Orang ditunjuk sebagai Plt KSP berasal dari lingkungan tentara yaitu Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi Polri tidak berkurang sama sekali,” tandasnya.

Mensesneg juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Jenderal Listiyo Sigit Prabowo sudah masuk dalam kategori gerakan Makar.

“Kami sepakat bahwa menganggap ini perbuatab mengarah ke perbuatan makar dan juga perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” pungkasnya. (red)

0 Komentar