JAKARTA, RADARTASIK.ID – Isu pemeriksaan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap pejabat negara dan tokoh politik serta awak media dan LSM juga ormas, akhirnya terkuak. Mabes Polri secara resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut.
Ketiga tersangka antara lain inisial LSP, AS, dan EHS atas dugaan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri. Aktivitas penyadapan itu diduga dilakukan selama rentang waktu tahun 2025-2026 terhadap sejumlah pejabat penting. Antara lain Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, ormas, hingga LSM.
“Berdasarkan scientific crime penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersngka, yaitu LSP, ASN, Mereka melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap npompr telpon Presiden Indonesia, pejabat negara tokoh poilitik, media, ormas, LSM,” papar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026) malam.
Baca Juga:Dosen Unsil Kenalkan Bahasa dan Budaya Indonesia di ThailandBeberapa Kali Gagal di Masa Lalu, Pemkot Tasikmalaya Jajaki Lagi Penerbangan Tasikmalaya-Jakarta
Selain ketiga tersangka, kata dia, ada satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi. Para tersangka disebut memerintahkan memasukan daftar nomor yang disadap ke dalam sistem yang ada dalam komputer tanpa adanya proses hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Pada kurun waktu 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, kemudian tanpa penegakan hukum, kemudian memerintahkan penghapusan (file) pada oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” papar Asep
Sebelum penetapan tersangka, lanjutnya, Bareskrim telah lebih dulu memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Juga menyita 11 ponsel, satu Ipad dan empat flashdisk. Penyadapan, menurut Asep, seharusnya mengacu pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Centre) Polri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
Terhadap ketiga tersangka penyidik telah memasukan pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; mendengarkan, merekam, membelokan, menghambat, mencatat transmisi elektroinik yang tidak bersifat public diancam 10 tahun penjara.
Kemudian, polisi juga menerapkan Pasal 33 UU Nomor 23 KUHP; dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer dan perangkat elektronik milik orang lain, diancam pidana penjara 6 tahun. Lalu juga UU ITE pasal 32 ayat 1; dengan sengaja tanpa haka tau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, mengubah informasi elektronik milik orang lain atau public diancam dengan pidana 8 tahun.
