PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kebiasaan mengisap rokok elektrik atau vape kini ikut menjadi perhatian internal Polri.
Seluruh anggota kepolisian di lingkungan Polres Pangandaran hingga jajaran Polsek dilarang menggunakan vape, bukan hanya saat bertugas, tetapi juga di luar jam kedinasan.
Larangan tersebut mengacu pada surat edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik anggota aktif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Baca Juga:Data Bansos Belum Beres, Viman Temukan Warga Kota Tasikmalaya Belum Terdaftar Penerima BantuanJNE Perluas Pasar Industri Kreatif, Jadi Partner Logistik Pameran Seni Inklusif di Bandung
Dengan demikian, urusan vape bukan lagi sekadar pilihan gaya hidup bagi personel kepolisian.
Ada instruksi pimpinan yang harus dipatuhi, bahkan ketika anggota sudah tidak mengenakan seragam dinas.
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan tersebut sesuai arahan Kapolri.
Penerapannya mencakup seluruh lingkungan kerja kepolisian di wilayah hukum Polres Pangandaran.
“Kami sesuai dengan petunjuk, arahan, dan surat edaran Bapak Kapolri tanggal 30 Oktober bahwa ada larangan penggunaan vape elektronik di lingkungan kepolisian,” ujar Yusdiana, Senin (2/11/2026).
“Jadi, kebijakan tersebut dikhususkan bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, khususnya kami di Polres Pangandaran,” sambungnya.
Tak hanya menyasar personel internal, Polres Pangandaran juga mengingatkan masyarakat yang datang ke kantor polisi agar tidak menggunakan rokok elektrik maupun rokok konvensional di area markas komando (Mako).
Baca Juga:AHM Dorong Gaya Hidup Hijau, Anak Muda Diajak Kurangi Sampah ElektronikPayung Geulis Dikenalkan Sejak Dini, Ibu dan Anak Kompak Melukis di Sawarga Kota Tasikmalaya
Menurut Yusdiana, lingkungan perkantoran kepolisian pada dasarnya telah menerapkan kawasan tanpa rokok.
Surat edaran terbaru tersebut sekaligus menjadi penguatan terhadap aturan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sebetulnya di kantor kepolisian ini hampir 100 persen merupakan kawasan zona yang melarang aktivitas merokok. Dengan adanya surat edaran ini, kami sampaikan dan imbau kepada masyarakat yang menggunakan rokok elektronik atau vape di lingkungan kepolisian untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.
Persoalan berikutnya adalah pengawasan terhadap personel yang nekat melanggar instruksi.
Polres Pangandaran menyebut penegakan disiplin internal akan dikoordinasikan melalui fungsi pengamanan internal (Paminal/Polpam).
Meski demikian, untuk tahap awal, kepolisian masih mengedepankan sosialisasi dan imbauan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan tertinggi Polri.
