Tak Perlu Datang ke Kantor Desa, Warga Bisa Ajukan Usulan Bansos 2026 Cukup Pakai HP di Tasikmalaya

Daftar bansos pakai hp
Camat, kepala desa, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) dari wilayah Dapil 7 mengikuti sosialisasi pengelolaan data fakir miskin di Aula Desa Deudeul, Kecamatan Taraju. (Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya kini dapat mengusulkan bantuan sosial (bansos) 2026 secara mandiri melalui telepon seluler (HP). Pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dilakukan melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mekanisme pengajuan tersebut disosialisasikan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan data fakir miskin di Aula Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 7.

Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Elis Gusmilah Ahadiyat, S.Sos., menyampaikan materi mengenai pengelolaan data fakir miskin dan mekanisme pengusulan bansos melalui layanan Perlinsos 2026.

“Melalui sistem tersebut, masyarakat memiliki kesempatan mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor desa,” ujarnya.

Elis menjelaskan, pengajuan dapat dilakukan menggunakan HP dengan mengakses portal resmi Perlinsos Kemensos. Pemohon harus memiliki akun IKD aktif untuk keperluan verifikasi identitas.

Dalam proses pendaftaran, masyarakat dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya apabila tersedia dalam sistem.

Sebelum mengakses layanan, pemohon perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta akun IKD yang telah aktif.

Setelah berhasil masuk, pemohon dapat memilih program bantuan yang diinginkan, melengkapi informasi yang diperlukan, kemudian mengirimkan permohonan.

“Nomor pendaftaran yang muncul perlu disimpan sebagai bukti pengajuan dan untuk memudahkan pengecekan status,” katanya.

Baca Juga:Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban

Meski demikian, Elis mengingatkan bahwa pengajuan secara mandiri tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Setiap permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan masing-masing program.

Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan HP atau mengalami kendala mengakses IKD, proses pengajuan dapat dilakukan dengan pendampingan Agen Perlinsos. Petugas tersebut dapat membantu warga mengisi data hingga mengirimkan permohonan. Informasi mengenai layanan pendampingan bisa diperoleh melalui pemerintah desa.

0 Komentar